
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memutuskan soal larangan parkir di tepi Jalan Tunjungan jika berlaku permanen, sebelum 31 Juli 2025 pekan depan.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, larangan parkir sementara ini berlaku selama perbaikan pedestrian yang dijadwalkan selesai akhir Juli.
Pemkot akan melakukan evaluasi bersama kepolisian soal dampak positif larangan parkir tepi jalan terhadap kelancaran lalu lintas.
“Nah kalau (parkir tepi jalan) ternyata menimbulkan macet, orang tidak bisa lewat, ya, maka kita hilangkan saja. Kan begitu sebenarnya,” bebernya, Jumat (25/7/2025).
Keputusannya akan diumumkan sebelum 31 Juli 2025 dengan mempertimbangkan kepuasan masyarakat terhadap lalu lintas di Jalan Tunjungan yang sekarang lebih lancar.
“Karena sudah ada perhitungan, masyarakat juga sudah mulai masyarakat nyaman begitu. Terus tidak mengganggu lalu lintas,” ucapnya.
Sementara fokus perbaikan yang dilakukan pemkot, yaitu merapikan kabel fiber optik di bawah pedestrian dan taman.
Ia berharap, wajah baru Jalan Tunjungan yang lebih rapi akan mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Maka bisa dipakai kesehatan gratis. Pendidikan gratis bisa kita lakukan. Ya kita harus berkreasi, berinovasi dengan kemampuan kota kita,” imbuhnya.
Ia optimistis kebijakan baru larangan parkir tepi jalan tidak akan mengurangi kunjungan wisatawan yang sudah ramai. Masyarakat juga tetap bisa parkir di kantong yang sudah ada.(lta/ris/iss)