Jumat, 23 Oktober 2026

Pemkot Surabaya segera Dirikan Posko Aduan THR

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Achmad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya. Foto: Dinas Kominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mendirikan posko aduan karyawan yang tidak mendapat hak Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja.

Achmad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menyebut, posko itu akan didirikan secepatnya sebelum Idulfitri.

“Secepatnya nanti kami infokan,” kata Zaini, Rabu (5/3/2025).

Rencana pendirian posko itu sedang didiskusikan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur.

“Masih didiskusikan dengan disnaker provinsi,” katanya lagi.

Posko Aduan THR rutin didirikan setiap tahun, untuk mendorong semua perusahaan memenuhi kewajibannya membayar THR untuk karyawan.

“Siap (mengimbau semua perusahaan patuh),” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, selain pekerja, posko juga akan menerima laporan dari perusahaan jika sudah memberikan THR ke karyawannya.

Laporan pekerja disertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaan. Jika pekerja berstatus sudah putus kontrak, maka laporan atau aduan tidak bisa ditangani. (lta/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Jumat, 23 Oktober 2026
26o
Kurs