Selasa, 11 November 2025

Pemkot Surabaya Siapkan 13 TPS Khusus untuk Sampah Besar, Warga Dilarang Buang Sembarangan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Dedik Irianto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya saat mengisi program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (31/10/2025). Foto: M. Irfan Azhari Mg suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan larangan keras bagi warga yang membuang sampah sembarangan, terutama sampah berukuran besar seperti kasur, sofa, dan lemari bekas.

Dedik Irianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, mengatakan bahwa kasus pembuangan kasur atau perabot besar di pinggir jalan dan saluran air masih sering ditemukan. Padahal, Pemkot sudah menyediakan lokasi-lokasi TPS yang mampu menampung jenis sampah tersebut.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, DLH telah menyiapkan 13 lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) besar yang bisa digunakan warga untuk membuang sampah non-domestik.

“Kasur kapuk itu kan cepat kempes, apalagi kalau hujan-hujan, akhirnya ganti lagi cari yang empuk. Cuman memang kami di beberapa TPS menyiapkan space untuk balgiwis. Istilahnya kayak kasur, kursi, lemari, sofa, macam-macam itu kami istilahkan balgiwis, karena kalau dimasukkan ke kompakter itu enggak bisa. Mesin press-nya enggak bisa,” ujarnya dalam program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (31/10/2025).

Adapun 13 TPS utama di Surabaya yang bisa digunakan untuk pembuangan balgiwis itu yakni, TPS Bratang, TPS Kendangsari, TPS Tenggilis Mejoyo, TPS Peneleh, TPS Bukit Barisan, TPS Bratang Lapangan, TPS Wisma Permai, TPS Dharmahusada Indah, TPS Mojoarum, TPS Bulak Banteng Timur, TPS Kedunganyar, TPS Benteng, dan TPS Krembangan Barat.

“Silakan warga kalau membuang balgiwis, sampah yang besar-besar tadi bisa ke TPS-TPS itu. Kami juga siapkan di TPS 3R yang ada pemilahannya,” ujarnya.

Menurut Dedik, hampir seluruh kecamatan di Surabaya kini memiliki fasilitas TPS untuk menampung balgiwis. Dari total 191 TPS dan TPS 3R yang ada di Surabaya, sebagian besar telah menyediakan area khusus untuk menampung sampah besar tersebut.

Namun, meskipun fasilitas sudah tersedia, Dedik mengakui masih banyak warga yang tetap membuang barang besar sembarangan, terutama saat kegiatan kerja bakti.

“Kadang-kadang mumpung ada kerja bakti, ada tumpukan sampah hasil kerja bakti, mesisan dititipno (sekalian dititipkan), dibuang ke situ. Nah, kadang-kadang seperti itu,” katanya.

Karenanya, DLH Surabaya bersama Polrestabes Surabaya rutin melakukan operasi yustisi terhadap pelaku pembuangan sampah liar. Pelanggar yang tertangkap dapat dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda atau kurungan.

“Tipiring itu denda, kalau di perdanya mulai Rp75 ribu sampai Rp50 juta, atau hukuman kurungan maksimal tiga bulan. Jadi itu satu pilihan. Kalau yang bersangkutan tertangkap, dia mau pilih bayar denda atau kurungan,” tegas Dedik.

Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan secara progresif berdasarkan catatan pelanggaran yang tercatat dalam aplikasi milik Pemkot.

“Karena kami juga ada aplikasinya ya. Kalau yang bersangkutan sudah kedua kalinya, tentu kita tingkatkan lagi. Tergantung juga besaran sampah yang dibuang. Jadi orang yang buang kasur akan jauh lebih gede dendanya daripada yang buang sampah kecil,” jelasnya.

Dedik menyebut, operasi penindakan terhadap pelaku pembuang sampah liar dilakukan setiap hari, berangkat dari laporan-laporan yang masuk.

Terakhir, dia berharap kesadaran masyarakat Surabaya semakin meningkat dalam menjaga kebersihan kota.

“Ini soal kesadaran masyarakat. Pemerintah sudah siapkan TPS dan fasilitasnya. Jadi, jangan buang sampah sembarangan, apalagi di saluran air,” tutupnya. (bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 11 November 2025
28o
Kurs