Kamis, 22 Mei 2025

Pemprov Jatim segera Kumpulkan OPD Bahas Pencemaran Kali di Surabaya

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Massa aksi menampilkan temuan sampah plastik yang menjadi salah satu penyebab ikan mati di Kali Surabaya. Foto: Akira suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kasus pencemaran Kali Surabaya yang menyebabkan ikan-ikan mati.

Rencana itu disampaikan Nur Kholis Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, setelah melakukan audiensi dengan Aliansi Komunitas Penyelamat Bantaran Sungai (AKAMSI), Rabu (21/5/2025) di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya.

“Terkait tuntutan, kami akan mengumpulkan OPD terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jatim, PDAM, PU Pengairan, dan PJT, untuk bertemu dan menindaklanjuti kasus ikan mati massal di Kali Surabaya,” terangnya.

Kholis melanjutkan, pihaknya akan meneruskan ke pemda terkait penyediaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R), dan fasilitas persampahan lainnya. Terutama di wilayah yang dilewati Kali Surabaya.

Dia menambahkan, penertiban bangunan liar di bantaran Kali Surabaya masih terus dilakukan.

“Bahkan, sekarang semakin banyak yang berdiri di bantaran sungai. Itu akan kami koordinasikan juga dengan BBWS untuk melakukan penertiban,” tambahnya.

Dalam pertemuan itu, hadir juga Ainul Huri Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Jawa Timur. Dia menyampaikan, saat ini pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi terkait matinya ikan di Kali Surabaya.

“Dari hasil verifikasi di lapangan, warga menduga penyebab ikan mati berasal dari pabrik gula. Ke depannya kami akan memastikan kembali siapa pelaku penyebab pencemaran, tentunya untuk sekarang sanksinya tegas dan dendanya tinggi,” jelas Ainul.

Menurut Ainul, tidak menutup kemungkinan bisa masuk ke hukuman pidana. Dia melanjutkan, dalam hal ini perlu adanya partisipasi dari masyarakat untuk memberikan informasi terkait kejadian ikan mati massal.

Diberitakan sebelumnya, AKAMSI bersama Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (ECOTON), Aksi Biroe, dan Surabaya River Revolution menggelar aksi protes di depan Kantor Gubernur Jatim, Rabu (21/5/2025).

Dalam aksi itu, AKAMSI membawa enak tuntutan terkait pencemaran di Kali Surabaya yang membuat ikan mati massal.

Berikut enam tuntutan AKAMSI:

1.⁠ ⁠Penertiban menyeluruh terhadap semua bangunan ilegal di bantaran Kali Surabaya

2.⁠ ⁠Restorasi fungsi ekologis sempadan sungai sebagai zona hijau dan resapan air

3.⁠ ⁠Penerapan sistem pengelolaan sampah terpadu di seluruh desa dalam DAS Kali Surabaya

4.⁠ ⁠Monitoring kualitas air secara rutin, dengan publikasi terbuka

5.⁠ ⁠Investigasi tuntas terhadap kejadian ikan mati massal dan sumber pencemarnya

6.⁠ ⁠Penerbitan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Perlindungan dan Penataan Sempadan Sungai.(kir/kak/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Kamis, 22 Mei 2025
26o
Kurs