
Polisi menetapkan seorang penumpang penerbangan Lion Air berinisial H (42) sebagai tersangka atas tindakan yang mengaku membawa bom ke dalam pesawat.
“Yang membuat penumpang berinisial H dengan alamat di Pematang Siantar, hari ini ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan,” kata Kombes Polisi Ronald Sipayung Kapolresta Bandara Soetta, Senin (4/8/2025).
Dilansir dari Antara, Ronald mengatakan bahwa tersangka melanggar Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, dan terancam hukuman pidana selama delapan tahun penjara.
“Di mana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara,” ujarnya.
BACA JUGA: Ancaman Bom di Pesawat Lion Air JT-308, Semua Penumpang Dipastikan Selamat
Dalam penanganan perkara ini, tim Otoritas Keamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang terdiri dari penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka dan delapan orang sebagai saksi.
“Langkah yang sudah kami lakukan ialah memeriksa delapan orang saksi, kemudian kita juga memeriksa CCTV dan menyita rekaman video yang beredar di masyarakat, serta menyita barang bukti tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa motif tersangka dengan mengaku membawa bom ke dalam pesawat lantaran kesal setelah menjalani perjalanan penerbangan yang cukup intens. Sehingga, kondisi psikologis yang bersangkutan tidak stabil.
“Pengakuannya, dia terbang dari Merauke-Makassar, kemudian ke Jakarta-Kualanamu,” ucapnya.
Selama proses pemeriksaan, katanya, kondisi psikologis tersangka masih tidak stabil. Maka sebagai melengkapi penyelidikan pihaknya akan memanggil keluarga yang bersangkutan.
“Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan pengecekan ataupun pemeriksaan urine. Hasilnya negatif terhadap zat berbahaya, kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif,” ungkapnya.
Hingga kini, untuk tersangka telah ditahan dan masih akan menjalani proses pemeriksaan sebagai pendalaman penyidikan.
“Saya rasa proses pemeriksaan berjalan seperti biasa berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Maka terhadap yang bersangkutan tetap kami proses sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya. (ant/dis/saf/ipg)