Selasa, 20 Mei 2025

Penyidik KPK Telusuri Siapa Saja yang Terima Uang Iklan Korupsi BJB

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Budi Sokmo Wibowo Plh Direktur Penyidikan KPK. Foto: Antara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri aliran uang atau follow the money dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

Budi Sokmo Wibowo Plh Direktur Penyidikan KPK menjelaskan nggaran iklan BJB dalam periode tersebut di atas sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar, kemudian dari Rp300 miliar tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.

“Kami menggunakan follow the money, uang-uang tersebut siapa saja yang menerima, kemudian digunakan untuk apa. Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” kata Budi melansir Antara, Jumat (14/3/2025).

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Yuddy Renaldi Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)  dan Widi Hartoto Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB.

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Keterangan awal yang didapat penyidik KPK dana iklan yang diterima oleh enam agensi tersebut yakni PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress Rp49 miliar.

Budi mengatakan tersangka YR dan WH sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.

Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa. YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut.

“Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Atas perbuatannya kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Selasa, 20 Mei 2025
29o
Kurs