
DPRD Kota Surabaya akan menemui Danantara dan Kementerian Pertahanan untuk membahas masalah lahan Eigendom Verponding di Kota Pahlawan pada Oktober mendatang.
Josiah Michael Anggota Komisi C DPRD Surabaya mengungkapkan, kasus Eigendom Verponding (E.V.) No. 1278 milik Pertamina merupakan satu dari tiga kasus serupa yang saat ini dikerjakan oleh Komisi C.
Selain lahan yang diklaim oleh Pertamina itu, Komisi C DPRD Surabaya juga menangani tanah yang diklaim oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Marinir.
“Jadi begini, yang kami tangani di Komisi C sekarang ada tiga klaim ya. Jadi yang pertama dari PT KAI, yang kedua dari PT Pertamina, yang ketiga dari Marinir. Jadi banyak sekali klaim. Nah ini kebetulan kami sedang mengerjakan semua,” ungkap Josiah ketika on air di Radio Suara Surabaya, Senin (22/9/2025) malam.
Josiah menerangkan, lahan yang diklaim oleh Pertamina berada di wilayah Kelurahan Dukuh Pakis hingga masuk ke wilayah Kecamatan Sawahan. Luasnya sekitar 22,4 hektare.
“Yang pasti beberapa daerah di Kelurahan Dukuh Pakis hingga masuk ke Kecamatan Sawahan, sampai ke daerah Lapangan Thor. Aset Pemkot Surabaya juga ada masuk ke Eigendom Verponding No. 1278 milik Pertamina,” ungkapnya.
“Sementara yang saya ketahui ada sekolah juga (masuk ke Eigendom Pertamina) kalau enggak salah ya. Darmo Hill juga baru serah terima sebagian besar fasumnya ke Pemerintah Kota. Nah, itu juga otomatis ikut masuk dalam klaim Pertamina. Jadi tumpang tindih juga ini,” ujarnya menambahkan.
Josiah menyebut, lahan yang diklaim oleh PT KAI juga berada di kawasan Pakis, berdekatan dengan Eigendom Verponding (E.V.) No. 1278 milik Pertamina.
“Lokasinya berdekatan, juga di daerah Pakis. Tepatnya di seberangnya lahan yang diklaim Pertamina. Untuk yang Marinir di daerah Jogoloyo, Gunungsari dan juga ada di daerah Bulak,” ungkap Josiah.
Josiah mengatakan, pihaknya sebenarnya pernah membahas masalah ini ke Kementerian BUMN. Kemudian mereka diarahkan Danantara Asset Management.
“Kami sudah sampaikan bahwa ini ada klaim, dan mereka akan memanggil pihak terkait. Jadi kita berencana untuk kembali mengunjungi Danantara plus ke Kementerian Pertahanan pada 15 Oktober 2025. Jadi untuk Pertamina dan PT KAI, kami bertemu Danantara. Sedangkan dengan Marinir, kami bertemu Kementerian Pertahanan,” jelasnya.
Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia ini menegaskan, sebenarnya posisi warga sangat kuat. Menurut laman hukumonline, jika berkaca pada Undang-Undang Pokok Agraria, hak Eigendom dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu selama 20 tahun. Hak Eigendom ini menjadi HGB berakhir pada 24 September 1980.
Kemudian, jika sampai 24 September 1980, Hak Eigendom ini tidak dikonversi menjadi HGB, maka Hak Eigendom menjadi hapus dan tanahnya kembali menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
“Nah, ketika tanah negara bebas ada yang memohonkan, itu bisa dilanjutkan. Seharusnya kita berpegangan pada itu saja. Jadi Pertamina ini harusnya sudah tidak memiliki hak untuk memblokir ataupun mengklaim aset ini, karena mereka sendiri tidak menguasai, kan?” tuturnya. (saf/ipg)