
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur menggandeng Kejaksaan Tinggi Jatim untuk pembebasan jalur transmisi dan pengamanan aset.
Kemas Abdul Gaffur Senior Manager Komunikasi dan Hukum PT PLN (Persero) UID Jatim menjelaskan, kerja sama tersebut berupa pengawalan aset.
“Jadi, selama ini aset yang sudah ada di PLN, ini sebenarnya sudah dikuasai oleh PLN,” katanya pada Senin (14/7/2025).
Berupa perluasan atau pengembangan aset, termasuk pembebasan jalur transmisi dan pengamanan aset.
“Karena memang ini akan berhadapan dengan berbagai macam elemen ya di dalamnya dan ini sudah berjalan dengan baik sehingga nanti ketika dalam pelaksanaan pekerjaan daripada proyek ataupun mungkin di sisi transmisi ya, bersama distribusi itu tidak ada kendala,” bebernya lagi.
Selain itu juga pengawalan terkait pertukaran data dan informasi, dan proyek strategis nasional di Jatim.
“Selanjutnya juga bagaimana nanti PLN bersama kejaksaan bersama-sama mengawal beberapa kegiatan terkait proyek strategis nasional yang ada di Indonesia khususnya kalau untuk lingkup Jawa Timur yaitu di Jawa Timur,” tuturnya.
Selama ini, pengawalan itu sudah berjalan, tapi perjanjian itu perlu diperbarui.
“Sehingga nanti ini tetap dalam proses pengawalan bersama dari kolaborasi masih bersama antara Kejaksaan dan PLN,” ucapnya.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan serentak seluruh unit PLN se-Indonesia dan Kejaksaan RI.
Sementara di Jatim, simbolis kerja sama antara Ahmad Mustaqir General Manager PLN UID Jatim dengan Setiawan Budi Cahyono, SH., M.Hum Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan PLN Distribusi Jawa Timur. Kemudian ada PLN juga Unit Induk Pembangunan di JBT, Jawa Bagian Timur. Ada juga PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali. Serta juga ada UP 2B yaitu Unit Induk Pengatur Beban di bagian Jawa Timur,” tandasnya. (lta/saf/ipg)