Selasa, 30 September 2025

Polda Jatim Kembalikan 39 Buku Sitaan yang Tidak Terkait Tindak Pidana

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri. Foto: istimewa

Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa penyitaan barang bukti harus dilakukan berdasarkan prinsip hukum yang adil dan menghormati hak asasi manusia.

Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri terkait keputusan Polda Jawa Timur yang telah mengembalikan 39 buku milik para tersangka kasus kerusuhan.

“Setelah melalui proses evaluasi dan penyelidikan mendalam, penyidik menyimpulkan bahwa buku-buku yang sebelumnya disita tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik,” ujar Brigjen Trunoyudo, Senin (29/9/2025).

Pengembalian barang tersebut, lanjutnya, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa barang sitaan yang tidak relevan dengan perkara wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

“Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjunjung asas profesionalisme dan keadilan dalam proses hukum. Jika tidak ada keterkaitan dengan perkara, maka barang bukti tidak dapat dipertahankan oleh penyidik,” tegasnya.

Menurut Trunoyudo, langkah penyitaan sebelumnya dilakukan sesuai dengan prosedur, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan barang-barang tersebut dalam tindak pidana. Hal ini sejalan dengan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP.

Namun, setelah dilakukan penelaahan secara komprehensif, penyidik memutuskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam isi maupun keberadaan buku-buku tersebut, sehingga seluruhnya dikembalikan kepada pemilik atau keluarga masing-masing per tanggal 29 September 2025.

“Polri menjamin bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan. Penyidik bekerja berdasarkan asas legalitas dan proporsionalitas dalam setiap tindakan,” imbuhnya.

Ia juga memastikan bahwa penyidikan terhadap komponen lain dalam perkara tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku, terutama terhadap barang bukti atau pihak yang benar-benar terlibat dalam tindak pidana.

“Langkah ini menunjukkan bahwa Polri konsisten menjalankan tugas dengan akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak warga negara. Kami ingin masyarakat percaya bahwa Polri berdiri di atas hukum yang adil dan transparan,” tutup Trunoyudo.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Selasa, 30 September 2025
32o
Kurs