
Proyek tembok Sungai Bengawan Solo yang berada di Desa Tanggungan dan Lebaksari Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ambrol pada Desember 2024. Padahal, proyek senilai Rp40 miliar itu baru selesai dibangun dua bulan lalu.
Ambrolnya tembok yang dibangun menggunakan APBD Bojonegoro itu menimbulkan pertanyaan publik. Sehingga, Polda Jawa Timur bakal menyelidiki kasus tersebut.
Kombes Budi Hermanto Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim mengatakan, Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berencana memanggil sejumlah pihak yang terlibat dengan pembangunan proyek infrastruktur di Bojonegoro.
“Sudah diagendakan oleh Subdit Tipikor,” ucap Budi dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).
Sejumlah pihak yang akan diperiksa, antara lain kontraktor serta pejabat yang bertanggung jawab pada proyek tembok sungai tersebut.
“Iya, kami akan dalami dan minta keterangan,” jelasnya.
Terpisah, Heri Widodo Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Kabupaten Bojonegoro, membenarkan kejadian ambrolnya temnok sungai.
Sekarang, pihaknya tengah melakukan cross-check di lapangan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan yang terkait.
“Segera kami cross-check di lapangan bersama PPK dan rekanan yang terkait, kalau yang dimaksud pada lokasi yang sama kegiatan, pada induk 2024, InsyaAllah dan mestinya masih menjadi tanggungan dari pihak rekanan, masa pemeliharaan ingat saya satu tahun,” tutur Heri.
Untuk diketahui, tembok sungai yang ambrol itu terletak di dua desa, yairu Desa Tanggungan ambrol sepanjang 200 meter, dan Desa Lebaksari sepanjang 70 meter.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bojonegoro, proyek pelindung tebing sungai di Desa Lebaksari dan Desa Tanggungan ini membentang hingga 980 meter.
Pagu anggaran proyek tersebut senilai Rp40 miliar dan lelangnya dimenangkan oleh PT IBP yang beralamat di Kota Surabaya dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp39,6 miliar.(wld/ham/rid)