Senin, 17 November 2025

Polisi Terus Dalami Kasus Pemerasan Kadindik Jatim oleh Dua Anggota Ormas

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Dua pelaku pemerasan Kadindik Jatim ditangkap tim Jatanras Polda Jatim, Minggu (20/7/2025) lalu. Foto: Akira suarasurabaya.net

Polda Jatim hingga saat ini terus mendalami kasus pemerasan yang dialami Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur oleh dua anggota organisasi Front Gerak Rakyat (FGR) Antikorupsi.

Kombes Widi Atmoko Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan bahwa berdasar penuturan pelaku, aksi pemerasan itu adalah yang pertama kalinya.

Widi juga memastikan terkait uang senilai Rp20.050.000 itu merupakan permintaan pelaku yang sempat mengancam korban sebelumnya.

“Saat ini, kami masih dalami soal apakah pelaku pernah melakukan perbuatan serupa. Sementara soal uang, itu memang diminta pelaku setelah mengancam korban. Bukti chatnya juga sudah ada,” kata Widi, Jumat (25/7/2025).

Sementara itu, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menyatakan bahwa sejauh ini belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain.

“Dari hasil pengungkapan, untuk saat ini tidak ditemukan keterlibatan pihak lain. Tapi sampai sekarang, kasus ini masih kami dalami,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menangkap dua tersangka, SH alias DS (24) asal Bangkalan, Madura, dan MSS (26) asal Pontianak, Kalimantan Barat, setelah mendapat laporan terkait pemerasan dan pencemaran nama baik.

DS dan MSS mengancam akan melakukan demo dengan menuntut Kadindik Jatim agar dijadikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Jatim serta melakukan perselingkuhan.

Dua tersangka sempat meminta uang senilai Rp50 juta supaya membatalkan demo yang rencananya digelar 21 Juli 2025 dan menurunkan postingan di media sosial.

Namun, pada pertemuan yang dijadwalkan dengan perwakilan korban, tersangka hanya diberi uang Rp20.050.000.

Meski pelaku telah menerima uang, tapi mereka tetap mengancam dan memeras korban hingga berujung pada laporan ke pihak kepolisian.

Akibat tindakan ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 jo 55 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.(kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 17 November 2025
25o
Kurs