Selasa, 12 Agustus 2025

Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Ajukan Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas Bekas Menag ke Luar Negeri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama. Foto: Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menaikkan status penanganan dugaan korupsi pembagian kuota di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dalam prosesnya, Senin (11/8/2015), KPK mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) tiga orang yang berstatus saksi ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ketiga orang yang masuk daftar cekal yaitu Ishfah Abidal Aziz mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama.

Kemudian, Fuad Hasan Masyhur pemilik travel haji dan umrah, serta Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama RI.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, pencekalan itu berlaku selama enam bulan, terhitung mulai 11 Agustus 2025 sampai 11 Februari 2026, dan bisa diperpanjang.

“Tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujarnya di Jakarta.

Menurut Budi, KPK mengajukan pencekalan karena keberadaan ketiga orang tersebut dibutuhkan di Indonesia untuk pemeriksaan selama proses penyidikan.

Seperti diketahui, pada tahun 2023, Joko Widodo Presiden RI melobi Kerajaan Arab Saudi untuk menambah kuota jemaah haji.

Tujuannya, demi memangkas antrean panjang calon jemaah haji reguler yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.

Lalu, pihak Saudi setuju memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk keberangkatan tahun 2024.

Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.

Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama di bawah pimpinan Yaqut Cholil Qoumas memberikan kuota 50 persen untuk jemaah haji reguler, dan 50 persen buat haji khusus.

KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Jumlah itu merupakan hitungan awal internal KPK yang sudah dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selanjutnya, BPK RI akan melakukan penghitungan lebih detail untuk mengetahui berapa banyak jumlah kerugian negara.(rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 12 Agustus 2025
31o
Kurs