“Jadi, kalau misalnya ada yang mau membuka 10 juta itu berasal dari pelanggan lama yang belum melakukan registrasi biometrik, itu juga kita persilakan yang penting nanti kita cek lagi di bulan depan dalam satu bulan ke depan itu 10 juta lagi data yang sudah terbiometrik,” ujarnya.
Sebagai konteks, registrasi kartu SIM biometrik ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, yang menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui pemanfaatan data biometrik.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi penggunaan identitas palsu dalam proses registrasi kartu SIM, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai bentuk kejahatan digital.
Meutya Hafid turut meminta seluruh operator seluler untuk menjaga kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, sekaligus memastikan proses registrasi tetap berjalan mudah, inklusif, dan tidak menyulitkan masyarakat.
“Karena tujuannya adalah melindungi para pengguna seluler, bukan membuat rumit dan membuat sulit hidup mereka, ya. Jadi, tolong betul-betul sistem dan teknologi yang digunakan memang mempermudah dan inklusif,” ujar dia.(ant/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

