Sabtu, 18 Juli 2026

2 Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap, BNNP Jatim Sita 5,4 Kg Narkotika

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
BNNP Jatim memperlihatkan sejumlah barang bukti dari penangkapan pengedar narkotika di Jatim, termasuk 5,4 kilogram sabu siap edar. Foto: Istimewa

Dua pengedar narkotika jaringan Malaysia ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, saat akan melakukan transaksi di Bangkalan pada Minggu (5/7/2026) lalu.

Kombes Muhammad Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim menerangkan, satu pelaku berinisial ST ditangkap di Kecamatan Kamal, Bangkalan. Dia berencana membawa sabu seberat 5,4 kilogram itu ke pelaku SM.

“Jadi pada Minggu tanggal 5 Juli lalu, tim BNNP Jatim menangkap ST di sekitar Jalan Telang. Dia membawa 5,4 kilogram sabu dengan menggunakan mobil menuju pelaku SM,” katanya dalam keterangan, Sabtu (18/7/2026).

Dari hasil pendalaman terhadap pelaku ST, tim BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku SM di hari yang sama, di sebuah bengkel motor, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Setelah melakukan penangkapan pada pelaku, tim BNNP Jatim juga menggeledah rumah keduanya. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.

Sementara dari pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa kedua pelaku membawa sabu seberat 5,4 kilogram atas perintah seseorang.

“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, diketahui bahwa barang tersebut dibawa atas perintah dari seseorang dengan inisial RI alias A, yang saat ini merupakan DPO dan kemungkinan berada di luar Jatim,” ungkapnya.

Selain lima paket sabu seberat 5,4 kilogram, BNNP Jatim juga menyita sejumlah barang bukti lain yakni, satu unit mobil Xenia yang dipakai oleh pelaku ST, beberapa telepon genggam, kartu ATM, sejumlah uang tunai, sebuah kartu ATM, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Adapun, kedua tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau penjara seumur hidup, dan pidana hukuman mati,” tutupnya. (kir/saf/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 18 Juli 2026
29o
Kurs