Selasa, 6 Oktober 2026

58 ASN Pemkot Surabaya Disanksi, Ada yang Tak Masuk Kerja Lebih dari 10 Hari

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ira Tursilawati Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat 58 aparatur sipil negara (ASN) mendapat sanksi sepanjang 2026 hingga September.

Ira Tursilawati Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya mengatakan, salah satu pelanggaran yang banyak terjadi adalah absensi.

“Banyak itu kebanyakan dari absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut,” ujar Ira pada Senin (5/10/2026).

Ira menjelaskan bahwa secara mekanisme, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sudah melalui tahap pemanggilan oleh atasan langsung untuk dimintai penjelasan.

Jika tidak ada keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan, kasus itu akan diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
29o
Kurs