Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026 | 22:08 WIB
Ira Tursilawati Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya
“Rata-rata atasan langsung mereka memanggil. Kalau tidak ada keterangan, ya langsung diproses,” katanya.
Pelanggaran disiplin itu katanya dilakukan mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu.
“ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Saat ini pelanggaran disiplin didominasi PPPK,” ujarnya.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, Pemkot Surabaya telah memberikan pembekalan kepada PPPK mengenai kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi sebagai ASN.
“Sudah kami lakukan pembinaan, seperti pembekalan. Kami sampaikan bahwa harus mengikuti aturan sebagai ASN,” katanya.