Selasa, 6 Oktober 2026

58 ASN Pemkot Surabaya Disanksi, Ada yang Tak Masuk Kerja Lebih dari 10 Hari

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ira Tursilawati Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

“Rata-rata atasan langsung mereka memanggil. Kalau tidak ada keterangan, ya langsung diproses,” katanya.

Pelanggaran disiplin itu katanya dilakukan mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu.

“ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Saat ini pelanggaran disiplin didominasi PPPK,” ujarnya.

Untuk mencegah pelanggaran berulang, Pemkot Surabaya telah memberikan pembekalan kepada PPPK mengenai kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi sebagai ASN.

“Sudah kami lakukan pembinaan, seperti pembekalan. Kami sampaikan bahwa harus mengikuti aturan sebagai ASN,” katanya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
29o
Kurs