“Kami minta maaf atas kejadian ini. Ini menjadi evaluasi kami supaya seluruh kontraktor di Surabaya memperketat K3,” tegasnya.
Sementara itu, Adi Gunita Kepala Bidang Drainase DSDABM Kota Surabaya merinci poin K3 yang harus dipenuhi kontraktor dalam pelaksanaan proyek yaitu papan, seng pengaman untuk kehati-hatian masyarakat yang melintas, rambu-rambu jarak 100 meter, dan lampu.
“Sudah (dipenuhi). Hanya jumlahnya mungkin saya minta untuk ditambahkan, sehingga kita perlukan ngasih teguran ke kontraktor pelaksana,” bebernya.
Semua syarat itu sudah dipenuhi dan proyek sudah kembali dilanjutkan.
“Kita coba ngecek semuanya. Ini kan ada beberapa yang baru jalan juga. Kalau yang sudah jalan insyaAllah sudah terpenuhi semua. Cuma yang baru jalan kita coba kita mitigasi lagi,” bebernya. (lta/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

