Senin, 16 Februari 2026

AKBP Didik Putra Kuncoro Bekas Kapolres Bima Kota Hadapi Sidang Etik Karena Kasus Narkoba

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
AKBP Didik Putra Kuncoro Kapolres Bima Kota. Foto: Antara

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri berencana menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Personel Polri atas nama AKBP Didik Putra Kuncoro bekas Kapolres Bima Kota, terkait dugaan keterlibatan kasus peredaran gelap narkoba.

Sidang etik bakal dilaksanakan di Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Agenda itu disampaikan Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir Kepala Divisi Humas Polri, Minggu (15/2/2026) malam, di Gedung Mabes Polri, Jakarta.

Menurutnya, Polri berkomitmen mengusut tuntas, dan tidak segan menindak anggotanya yang menyalahgunakan narkoba.

Dia menegaskan, upaya yang dilakukan Polri merupakan bukti tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di Indonesia.

Mantan Kapolrestabes Surabaya itu menjamin, tidak akan ada perlakuan istimewa bagi anggota Polri dan keluarganya yang tersangkut kasus narkoba.

Kalau terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat, personel Polri bisa kena sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik. Dijadwalkan di hari Kamis 19 Februari 2026 akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Kadiv Humas Polri.

Sebelumnya, Jumat (13/2/2026), Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro bekas Kapolres Bima Kota sebagai tersangka kasus narkoba, berdasarkan hasil gelar perkara.

Brigjen Pol.Eko Hadi Santoso Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan, Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper warna putih berisi narkoba, yang ada di kediaman Aipda Dianita, di daerah Tangerang, Banten.

Di dalam koper itu ada berbagai jenis narkoba, antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan Ketamin 5 gram.

Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro terjerat Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar, dan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebanyak Rp200 juta.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 16 Februari 2026
24o
Kurs