Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Anom Widiyantoro Bupati Pemalang dalam operasi yang menjadi OTT ke-18 sepanjang 2026.
Fitroh Rohcahyanto Wakil Ketua KPK membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (29/7/2026).
“Benar,” kata Fitroh dilansir dari Antara.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang maupun pihak lain yang turut diamankan.
Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Pemalang sebelumnya sempat menjadi perhatian KPK dalam agenda pencegahan korupsi.
Pada 16 Juni 2025, Anom Widiyantoro bersama jajaran Pemkab Pemalang menghadiri rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam pertemuan tersebut, KPK mengidentifikasi tiga sektor yang dinilai rawan praktik korupsi, yakni penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia.
Saat itu, Anom menyatakan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menjadikan kasus korupsi yang pernah menjerat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai pelajaran.
“Kejadian terdahulu membuat kami bersama-sama untuk serius melakukan perbaikan sehingga dorongan KPK dapat membuat kami lebih percaya diri agar dapat senafas dan seirama,” ujar Anom dalam rapat koordinasi pada 16 Juni 2025. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

