Apple digugat atas dugaan kelalaian dalam menjaga keamanan App Store, setelah tiga pengguna mengaku mengalami kerugian lebih dari 1,8 juta dolar AS atau sekitar Rp32,5 miliar akibat mengunduh aplikasi dompet kripto palsu yang tersedia di toko aplikasi tersebut.
Menurut laporan TechCrunch yang dikutip Antara, pada Senin (27/7/2026), dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik California Utara, Amerika Serikat, pada Jumat, ketiga penggugat mengklaim tertipu saat mengunduh aplikasi bernama Sparrow Wallet. Aplikasi yang mereka unduh ternyata merupakan aplikasi palsu, mengingat dompet Bitcoin resmi Sparrow Wallet sebenarnya tidak tersedia untuk perangkat iOS.
Dalam gugatan tersebut disebutkan bahwa para penggugat sempat memindahkan aset Bitcoin mereka ke dalam aplikasi palsu tersebut, yang berujung pada hilangnya sejumlah besar mata uang virtual milik mereka. James Ramirez, salah satu penggugat, dilaporkan mengalami kerugian sekitar 875.000 dolar AS atau setara Rp15,8 miliar. Sementara itu, Christopher Ellis mengalami kerugian sekitar 840.000 dolar AS atau sekitar Rp15,2 miliar, dan Jalen Delgado kehilangan sekitar 120.000 dolar AS atau setara Rp2,1 miliar.
Gugatan ini turut menyoroti klaim Apple yang selama ini menyatakan App Store lebih aman, karena seluruh aplikasi yang tersedia telah melalui proses peninjauan sebelum dipublikasikan. Para penggugat dalam berkas gugatan menyampaikan bahwa Apple telah memposisikan dirinya, beserta produk dan layanannya, sebagai penyedia tingkat keamanan dan kepercayaan yang lebih unggul dibanding perusahaan teknologi pesaing manapun.
Mereka juga menyatakan bahwa Apple menawarkan jaminan keamanan atas aplikasi yang didistribusikan melalui App Store, dengan cara mempertahankan kendali eksklusif terhadap aplikasi apa saja yang diizinkan beroperasi di perangkat Apple. Dengan kendali eksklusif tersebut, Apple dinilai telah menyusun platformnya sedemikian rupa, sehingga konsumen sepenuhnya bergantung pada janji keamanan dan keandalan yang ditawarkan perusahaan.
Selain itu, para penggugat turut menuduh Apple sebenarnya telah mengetahui keberadaan aplikasi palsu tersebut di App Store. Tuduhan ini merujuk pada kritik publik yang sebelumnya disampaikan Craig Raw, pembuat asli Sparrow Bitcoin Wallet, yang menyatakan Apple membiarkan aplikasi tiruan Sparrow Wallet tetap tersedia di toko aplikasinya.
Melalui gugatan ini, ketiga penggugat mengajukan permintaan persidangan dengan juri sekaligus menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami. Mereka juga meminta Apple untuk memberikan peringatan yang lebih jelas kepada pengguna terkait risiko aplikasi yang tersedia di App Store.
Apple sendiri menolak memberikan komentar terkait proses hukum yang tengah berjalan. Meski demikian, perusahaan menyatakan akan segera menghapus aplikasi yang terbukti menyamar sebagai aplikasi lain serta melanggar pedoman App Store yang berlaku.
Apple juga menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi aplikasi tiruan Sparrow Wallet yang tersedia di App Store. Perusahaan turut mengutip hasil analisis terbaru ekosistemnya, yang menunjukkan bahwa sepanjang 2025, Apple telah menolak lebih dari 371.000 pengajuan aplikasi karena terindikasi meniru aplikasi lain, mengandung spam, atau berpotensi menyesatkan pengguna.(ant/iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

