Minggu, 23 Agustus 2026

Asap Karhutla Sampai Negara Tetangga, Pakar Hukum Ingatkan Tanggung Jawab Internasional Indonesia

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Asap putih akibat kebakaran menyelimuti hutan di Kalimantan. Foto: BNPB

Satria Unggul Wicaksana Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) menyatakan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra berpotensi menjadi persoalan hukum internasional, jika asapnya melintasi batas negara dan menimbulkan kerugian bagi negara tetangga.

“Dalam hal ini, dikenal di dalam hukum internasional sebagai transboundary haze pollution atau asap yang melintasi atau merugikan lintas batas negara,” kata Dekan Fakultas Hukum Umsura, di Surabaya, Minggu (23/8/2026).

Satria mengatakan, kondisi itu bisa memunculkan prinsip state responsibility atau tanggung jawab negara. Pemerintah Indonesia menurutnya, perlu memastikan penyebab munculnya titik-titik panas sekaligus menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas wilayah yang terbakar.

“Karena kita tahu titik hotspot itu ada di Indonesia dan menyebabkan kerugian yang bersifat lintas batas negara, di situlah muncul pertanggungjawaban negara atas suatu tindakan yang memiliki implikasi secara hukum internasional,” ucapnya.

Satria melanjutkan, terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan pemerintah Indonesia, yakni responsibility dan liability.

Responsibility berkaitan dengan tanggung jawab negara untuk memastikan terlebih dahulu penyebab karhutla. Pemerintah perlu menyelidiki apakah kebakaran disebabkan faktor lingkungan, aktivitas manusia, atau terdapat unsur kelalaian maupun pembiaran.

“Yang pertama adalah responsibility. Negara kita harusnya meminta maaf, walaupun ini perlu kita selidiki terlebih dahulu. Apakah ini ulah manusia atau karena faktor lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, liability berkaitan dengan tanggung gugat dan kewajiban melakukan pemulihan atas dampak yang ditimbulkan.

Menurut Satria, pemulihan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemberian kompensasi dalam bentuk uang, tetapi pemerintah juga harus memastikan adanya perbaikan terhadap lingkungan yang terdampak.

“Pemulihan itu tidak hanya dalam konteks ganti rugi uang, tapi juga memastikan adanya perbaikan-perbaikan mendasar atau pecuniary reparation terhadap situasi lingkungan hidup itu sendiri,” jelasnya.

Satria menjelaskan, prinsip tanggung jawab atas kerusakan lingkungan telah berkembang dalam hukum internasional, termasuk sejak Konvensi Rio de Janeiro 1992.

Lebih lanjut, dia juga menyinggung prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam persoalan kerusakan lingkungan yang relevan dengan kewajiban negara untuk mencegah serta memulihkan kerusakan lingkungan.

Di tingkat nasional, Indonesia juga telah memiliki perangkat hukum lingkungan yang mengatur mengenai tanggung jawab dan pemulihan. Oleh karena itu, penanganan karhutla menurutnya tidak cukup hanya dengan memadamkan api setelah kebakaran terjadi.

“Nah, di sinilah peran ketegasan aparat penegak hukum untuk melihat dari titik hotspot itu siapa yang mendapatkan izin atau konsesi dari pemerintah kita, entah itu diterbitkan oleh Menteri Kehutanan atau Kementerian Lingkungan Hidup,” jabarnya.

Dia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran dapat dimintai pertanggungjawaban sekaligus mencegah karhutla berulang.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.

“Kalau kemudian terjadi pembiaran, maka ini sebenarnya bagian dari hal yang bisa saya sebut langsung sebagai ekosida atau ecological genocide, di mana negara dengan sengaja membiarkan rakyatnya dalam tanda petik mati melalui ISPA atau infeksi penyakit lainnya yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan,” terangnya.

Oleh karena itu, Satria mendorong Pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman karhutla, tetapi juga mengusut penyebab kebakaran, menindak pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan pemulihan lingkungan.

Dia menilai, persoalan karhutla pada akhirnya bukan hanya menyangkut citra Indonesia di hadapan negara tetangga. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut kewajiban negara melindungi masyarakat, menjaga lingkungan, dan memenuhi tanggung jawab hukum ketika dampak kerusakan lingkungan melintasi batas negara.(ris/bil/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Minggu, 23 Agustus 2026
32o
Kurs