Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kembali memberlakukan pembelajaran secara daring bagi peserta didik PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan mulai, Senin (24/8/2026), akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Edi Rusdi Kamtono Wali Kota Pontianak mengatakan, kebijakan itu diambil untuk melindungi kesehatan anak di tengah kondisi kualitas udara yang terdampak asap.
“Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap anak. Keselamatan dan kesehatan anak menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan tersebut,” kata Edi, Minggu (23/8/2026) yang dikutip Antara.
Sementara untuk jenjang SMA dan SMK, pengaturan pembelajaran berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Selain sekolah daring, Pemkot Pontianak juga menunda sejumlah kegiatan untuk mengurangi aktivitas masyarakat di luar ruangan.

NOW ON AIR SSFM 100

