Rabu, 5 Agustus 2026

Aturan Penggunaan Gawai di Sekolah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Sejumlah anak sedang asyik bermain gadget. Foto: Freepik

Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menegaskan, Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan diterbitkan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung proses belajar peserta didik.

Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem pendidikan yang tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga memberikan perlindungan sosial, spiritual, dan digital bagi siswa, khususnya anak berusia di bawah 16 tahun.

“Kami sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu menjadi bagian dari upaya kami membangun lingkungan fisik sekolah yang aman dan nyaman,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan pembatasan penggunaan gawai bertujuan menciptakan ruang belajar yang kondusif sehingga siswa memiliki kesempatan lebih luas untuk berinteraksi, berekspresi, dan mengembangkan kreativitas tanpa terganggu penggunaan perangkat digital secara berlebihan.

Dalam penerapannya, pemerintah mengedepankan pendekatan yang bersifat edukatif dengan melibatkan seluruh unsur sekolah.

Kebijakan tersebut, kata Abdul Mu’ti, tidak dimaksudkan sebagai langkah yang menghukum peserta didik, melainkan membangun kesadaran mengenai penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.

“Sehingga sifatnya lebih pada pendekatan yang mengedepankan prinsip-prinsip edukatif dan pedagogis,” ujarnya dilansir dari Antara.

Abdul Mu’ti menambahkan, Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 juga sejalan dengan kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Selain itu, aturan tersebut mendukung penguatan budaya sekolah Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dukungan psikologis, mental, dan spiritual kepada peserta didik sehingga mereka dapat mengikuti proses pembelajaran secara optimal.

“Ini komitmen kita bersama untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagai bagian dari dukungan secara psikologis, mental, dan spiritual agar anak-anak dapat belajar dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyambut positif kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.

Menurutnya, langkah tersebut memperkuat strategi pemerintah dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Meutya menilai pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan merupakan implementasi yang selaras dengan PP Tunas sekaligus memperkuat upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

“Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dari ancaman negatif di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” ujar Meutya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong terciptanya budaya belajar yang lebih sehat, meningkatkan interaksi sosial antarsiswa, serta memperkuat karakter peserta didik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 5 Agustus 2026
30o
Kurs