Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Kebijakan tersebut bertujuan mengatur penggunaan telepon genggam dan perangkat digital agar lebih bijak, aman, serta mendukung proses belajar mengajar.
Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menegaskan, surat edaran itu bukan merupakan larangan membawa atau menggunakan gawai di sekolah.
Sebaliknya, kebijakan tersebut mengatur pemanfaatan teknologi digital agar lebih edukatif dan tidak mengganggu kegiatan belajar.
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Mu’ti pada Senin (13/7/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

