Senin, 13 Juli 2026

Pemerintah Batasi Penggunaan Gawai Selama Pembelajaran untuk Cegah Adiksi Digital

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi anak-anak bermain gadget. Foto: iStock

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Kebijakan tersebut bertujuan mengatur penggunaan telepon genggam dan perangkat digital agar lebih bijak, aman, serta mendukung proses belajar mengajar.

Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menegaskan, surat edaran itu bukan merupakan larangan membawa atau menggunakan gawai di sekolah.

Sebaliknya, kebijakan tersebut mengatur pemanfaatan teknologi digital agar lebih edukatif dan tidak mengganggu kegiatan belajar.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Mu’ti pada Senin (13/7/2026).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Senin, 13 Juli 2026
27o
Kurs