Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap balita berusia tiga tahun hingga meninggal dunia di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Arifah Fauzi Menteri PPPA menegaskan keluarga seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak. Di mana anak mendapatkan kasih sayang dan perlindungan. Bukannya menjadi tempat terjadinya kekerasan yang merenggut hak dasar anak.
“Kami sangat prihatin dan berduka atas peristiwa kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh orang terdekat dalam lingkup keluarga. Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga tetapi juga menjadi alarm bagi kita semua bahwa kekerasan terhadap anak masih sering terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak,” kata Arifah di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ia menegaskan tindakan pelaku adalah kejahatan yang sangat serius dan tidak boleh ditoleransi. Pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kolaka dan terus memantau penanganan kasus
“Memastikan proses hukum berjalan secara optimal. Kami pastikan juga layanan perlindungan, pendampingan hukum, dan dukungan psikologis bagi keluarga korban dapat diberikan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Saat ini pelaku berinisial R (22) sudah diamankan oleh Polres Kolaka. Kasus ini terbongkar saat sang istri membawa korban ke Puskesmas Kolakasi untuk mendapatkan penanganan medis, namun korban dinyatakan meninggal dunia. Setelah diperiksa, petugas menemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban.
Jenazah korban pun diautopsi untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
“Negara harus hadir dan bertindak tegas dalam kasus seperti ini. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi kekerasan seksual terhadap anak. Setiap anak berhak hidup aman, tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan,” ujar Menteri PPPA.
Arifah juga mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kepedulian dan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kekerasan terhadap anak. Menurutnya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan membutuhkan keterlibatan bersama, mulai dari keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, tokoh masyarakat, hingga pemerintah.
”Langkah cepat aparat penegak hukum merupakan salah satu bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang merampas hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan,” ujarnya.
Menteri PPPA menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan membutuhkan kepedulian dan keterlibatan semua pihak. Dia mengajak seluruh masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak untuk segera melaporkan melalui Call Center SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129.(lea/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

