Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap, bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas menyusul temuan Ombudsman RI terkait fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.
Sebelumnya, Kemenimipas menyatakan masih mendalami asal-usul serta pemanfaatan bangunan tersebut.
Rudi Setiawan Inspektur Jenderal Kemenimipas mengatakan, pemeriksaan sementara juga menemukan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi saat mendampingi kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Selain status aset, tim pemeriksa menemukan lokasi bangunan berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas tersebut.
Kemenimipas masih menelusuri bagaimana bangunan itu dibangun, siapa yang menggunakannya, serta pihak yang mengetahui atau membiarkan keberadaan fasilitas tersebut di dalam kawasan lapas.
Menurut Rudi, tim telah memperoleh sejumlah informasi mengenai orang yang pernah menempati bangunan tersebut.
Hal itu antara lain diketahui dari keberadaan foto dan barang-barang yang ditemukan Ombudsman ketika melakukan pemeriksaan.
“Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” ujarnya dilansir dari Antara.
Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada bangunan yang disebut “apartemen”. Tim juga mendalami sejumlah fasilitas lain di lingkungan Lapas Cibinong, termasuk tempat kebugaran dan ruangan yang disebut akan digunakan sebagai simulator golf.
Rudi melanjutkan, fasilitas simulator golf tersebut belum selesai dibangun. Sejauh ini, kata dia, di ruangan tersebut baru ditemukan karpet. Tim masih menelusuri proses pengadaan fasilitas itu.
“Simulator golf tersebut belum selesai. Baru ada karpet. Ini juga sedang kami dalami proses pengadaannya,” kata Rudi.
Tim juga memeriksa ruangan asimilasi di bagian belakang lapas yang berdasarkan informasi telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Saat pemeriksaan berlangsung, dua warga binaan ditemukan berada di lokasi tersebut.
Selain menelusuri status bangunan dan fasilitas, pemeriksaan internal Kemenimipas mulai menemukan indikasi pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Rudi menyebut hasil sementara pemeriksaan mengarah pada adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Menurut Rudi, penyalahgunaan wewenang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Namun, Kemenimipas belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab karena pemeriksaan terhadap berbagai pihak masih berlangsung.
Tim gabungan yang menangani pemeriksaan terdiri atas Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Lapas Cibinong. Keterangan tersebut nantinya akan dicocokkan dengan dokumen dan bukti lain sebelum tim mengambil kesimpulan akhir.
“Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” ujar Rudi.
Kemenimipas selanjutnya akan melaporkan perkembangan hasil pemeriksaan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI. Laporan tersebut akan disampaikan setelah tim menyelesaikan analisis terhadap seluruh keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan. (ant/saf/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

