Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro Kapolres Bima Kota nonaktif, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (14/2/2026), mengatakan bahwa penetapan tersangka itu usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” tuturnya seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, kasus kepemilikan narkoba ini mulai terungkap ketika penyidik Dittipidnarkoba pada, Rabu (11/2/2026), mendapatkan informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Kuncoro
Dari interogasi, ujar dia, didapatkan informasi bahwa terdapat koper berwarna putih milik Kuncoro yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan ini adalah sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram.
Ia mengatakan, untuk langkah selanjutnya, penyidik Dittipidnarkoba akan memeriksa tersangka agar mendapatkan informasi secara rinci mengenai proses perpindahan koper putih dari Kuncoro ke Dianita.
Adapun saat ini Kuncoro tengah menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri. Penyidik juga akan memperdalam pemeriksaan Dianita yang saat ini masih berstatus saksi terkait peran dan mens rea-nya.
Selain Dianita, sambung dia, penyidik juga akan memperdalam pemeriksaan terhadap seorang wanita bernama Miranti Afriana yang saat ini juga masih berstatus saksi. Kendati demikian, ia tidak mengungkapkan detail identitas wanita tersebut.
Sebelumnya, nama Kuncoro menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.
Kuncoro diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai sumber Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram. (ant/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
