Sabtu, 14 Februari 2026

Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Keterangan Palsu di Akta Autentik, Ancaman 7 Tahun Penjara

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Brigjen Pol Nurul Azizah Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri. Foto: Istimewa

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Brigjen Pol Nurul Azizah Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025. Pelapor berinisial AC melaporkan dugaan pemalsuan identitas dalam dokumen kependudukan atas nama CVT.

“Pelapor menemukan adanya perubahan status perkawinan dalam KTP atas nama CVT menjadi ‘belum kawin’, padahal yang bersangkutan masih terikat perkawinan secara sah dengan pelapor,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

Ia mengatakan, setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli dari Kemendagri, dan ahli digital forensik.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dipersangkakan,” tegasnya.

Menurut Nurul, tersangka diduga secara aktif meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari ‘kawin’ menjadi ‘belum kawin’ pada 7 September 2021. Perubahan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian psikis bersama anak-anaknya, serta berpotensi kehilangan hak-hak keperdataan anak dan mencemarkan nama baik.

“Penggunaan keterangan palsu dalam akta autentik berpotensi menimbulkan berbagai kerugian, baik secara hukum maupun sosial,” jelas Nurul.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Pada pemeriksaan kedua yang dilakukan Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, secara subjektif, penyidik menilai tersangka tidak kooperatif, kerap tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, datang terlambat, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, serta menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Sabtu, 14 Februari 2026
24o
Kurs