Jumat, 4 September 2026

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online dengan Transaksi Rp1,03 Triliun

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Brigjen Pol Adex Yudiswan (kanan) Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Antara

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online (judol) yang mengoperasikan situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88 dengan nilai transaksi mencapai Rp1,03 triliun.

Brigjen Pol Adex Yudiswan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan, pengungkapan itu bagian dari penanganan tiga perkara perjudian daring dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

“Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri,” kata Adex di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, ketiga situs tersebut beroperasi secara nasional maupun internasional. Penyidik kemudian menelusuri sistem pembayaran yang digunakan dan menemukan transaksi melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT).

Sepanjang Januari 2026 hingga proses penyidikan, total transaksi yang tercatat mencapai Rp1.037.797.052.498. Adex mengatakan, nilai itu setara sekitar Rp229 miliar per bulan atau Rp8,8 miliar per hari berdasarkan penghitungan penyidik.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial APU, MAY, R, GG, dan TS. Satu orang lainnya berinisial FP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah dicekal.

APU disebut berperan sebagai penghubung dengan pengelola PT UPT, sedangkan MAY diduga menjadi direktur perusahaan yang menampung uang hasil transaksi deposit.

Sementara R diduga memerintahkan APU mencari direktur fiktif untuk PT UPT sekaligus membuka rekening perusahaan yang digunakan dalam transaksi perjudian.

GG disebut berperan mengurus legalitas PT UPT dan memerintahkan R mencari direktur perusahaan. Sedangkan TS diduga mengatur transaksi keuangan perusahaan yang digunakan untuk operasional situs judi tersebut.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga membekukan dana pada lima penyelenggara jasa pembayaran dengan nilai total Rp51,99 miliar.

Adex mengatakan, pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan memutus akses, menelusuri aset, dan memutus aliran dana.

“Di samping penegakan hukum, upaya preemtif, preventif juga terus kami lakukan melalui literasi dan edukasi serta peningkatan upaya-upaya agar masyarakat paham bahwa sebenarnya judi online yang ada di internet itu sebenarnya bukan permainan, tetapi merupakan penipuan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (ant/bil/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Jumat, 4 September 2026
31o
Kurs