Senin, 21 September 2026

Batu Sengaja Diletakkan di Rel Tulungagung, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Rangkaian KA 302 berhenti di KM 147+7/9 petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut Kabupaten Tulungagung akibat batu yang dengan sengaja diletakkan di atas rel sepanjang jalur tersebut oleh orang tidak dikenal (OTK), Minggu (20/9/2026). Foto: Humas Daop 7 Madiun

Aksi meletakkan batu di atas jalur rel kembali mengganggu perjalanan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun.

Kali ini, batu ditemukan sengaja diletakkan di rel antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Minggu (20/9/2026).

Tohari Manager Humas KAI Daop 7 Madiun mengatakan, batu ditemukan masinis KA 302 atau KA Barang Parcel Tengah sekitar pukul 09.45 WIB di KM 147+7/9.

“Berdasarkan laporan dari Masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah), ditemukan adanya batu yang dengan sengaja diletakkan di atas rel sepanjang jalur tersebut oleh orang tidak dikenal,” kata Tohari di Madiun, Minggu.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas stasiun terdekat untuk segera ditindaklanjuti. Aksi itu berdampak pada perjalanan dua kereta, yakni KA 302 dan PLB 269B atau KA Matarmaja.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa meletakkan batu maupun benda asing lainnya di atas rel merupakan tindakan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan petugas.

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI dan melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” ujar Tohari dilansir dari Antara.

Menurut Tohari, kejadian serupa cukup sering ditemukan di wilayah Daop 7 Madiun. Karena itu, KAI mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun berada di area jalur KA tanpa kepentingan.

KAI juga mengingatkan bahwa tindakan merusak atau membahayakan sarana dan prasarana perkeretaapian dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 180 mengatur larangan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana serta sarana perkeretaapian.

Sementara itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 197 Ayat 1 hingga Ayat 4. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana mulai dari tiga tahun hingga paling lama 15 tahun penjara.

KAI Daop 7 Madiun mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan jalur kereta api. Warga yang melihat tindakan mencurigakan di sekitar jalur KA diminta segera melaporkannya kepada petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” kata Tohari. (ant/saf/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 21 September 2026
26o
Kurs