Saifuddin Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Asosiasi Kepala Des (AKD) meminta pemerintah menghentikan sementara tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang saat ini mulai berjalan.
Permintaan tersebut disampaikan saat audiensi dengan pimpinan DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Syaifudin mengatakan, pelaksanaan tahapan Pilkades masih menghadapi sejumlah kendala, salah satunya belum diterbitkannya peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades.
“Pelaksanaan pemilihan kepala desa yang saat ini sudah mulai melakukan pentahapan, ini ada berbagai kendala. Yang pertama adalah belum turunnya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa,” ujar Syaifudin.
Selain persoalan regulasi, AMJ Kepala Desa juga menyampaikan aspirasi agar pemerintah mempertimbangkan kembali ketentuan mengenai pengisian penjabat (PJ) kepala desa oleh aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Syaifudin, keterbatasan jumlah ASN untuk mengisi posisi PJ kepala desa berpotensi menimbulkan persoalan di berbagai daerah. Karena itu, pihaknya meminta agar kepala desa yang saat ini masih menjabat dapat kembali diberikan ruang untuk menjalankan tugas sebagai PJ kepala desa.
“Kami meminta kepada pimpinan DPR RI dan juga pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa, agar mencabut klausul PJ kepala desa diisi oleh ASN, kemudian dikembalikan lagi bahwa PJ kepala desa bisa dijabat oleh kepala desa yang saat ini sedang menjabat,” katanya.
Syaifudin menilai kebijakan tersebut juga dapat menjadi solusi untuk menjaga efektivitas dan efisiensi anggaran. Selain itu, keberlanjutan pemerintahan desa dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, pembangunan, serta kehidupan sosial kemasyarakatan.
“Dengan keterbatasan ASN yang menjabat PJ kepala desa nantinya akan mengurangi beban anggaran juga beban ASN,” ujarnya.
Ia juga menyinggung aspek historis terkait masa jabatan kepala desa. Menurutnya, dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan sebelumnya, jabatan kepala desa tidak dibatasi secara periodik seperti ketentuan yang berlaku saat ini.
“Selaku kepala desa di AMJ, kami menghendaki agar nilai historis yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan-aturan sebelumnya juga menjadi pertimbangan,” kata Syaifudin.
Lebih lanjut, Syaifudin meminta pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, segera menerbitkan surat edaran atau kebijakan lain yang dapat menghentikan sementara tahapan Pilkades hingga persoalan regulasi dan pengisian PJ kepala desa mendapatkan kepastian hukum.
“Harapan kami adalah agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, segera mengeluarkan surat edaran atau apa pun bentuknya untuk bisa menghentikan tahapan-tahapan Pilkades,” tegasnya.
AMJ Kepala Desa khawatir apabila tahapan Pilkades tetap dilanjutkan tanpa kepastian regulasi dan solusi terkait pengisian PJ kepala desa, dapat memicu persoalan di daerah.
“Kami khawatir akan terjadi peristiwa seperti di Kabupaten Banjarnegara. Oleh karena itu, kami memohon kepada pimpinan DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri untuk betul-betul mendengarkan aspirasi kami,” ujar Syaifudin.
Ia berharap aspirasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan DPR RI dan pemerintah dalam menentukan kebijakan terkait keberlangsungan pemerintahan desa.
“Sekali lagi, harapan kami adalah klausul bahwa PJ kepala desa diisi oleh pegawai negeri sipil karena keterbatasannya, maka dijabat oleh kepala desa yang saat ini sedang menjabat. Semoga bisa dipertimbangkan,” pungkasnya. (faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

