Pengawasan tersebut, kata dia, tidak hanya menjadi tanggung jawab BGN. Pemerintah daerah, termasuk bupati dan jajaran, serta TNI dan Polri juga dapat turut melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
“Semua berhak mengawasi, bukan hanya dari BGN saja. Pemda, bupati dan jajaran dapat ikut membantu mengawasi,” ujarnya dilansir dari Antara.
Trenggono juga mengingatkan penerima manfaat tidak membawa pulang makanan MBG. Makanan yang telah diolah memiliki batas waktu konsumsi sehingga tidak boleh disimpan atau diedarkan kembali setelah melewati batas aman.
“Tidak ada MBG itu yang dibawa pulang, tidak boleh,” katanya.
Ia menegaskan seluruh pihak perlu melakukan pengawasan bersama agar makanan yang disediakan melalui program MBG aman dikonsumsi oleh penerima manfaat.
“Jadi kita mengawasi semua. Kita bersama-sama mengawasi supaya pelaksanaan MBG ini bisa betul-betul dikonsumsi dengan baik oleh penerima manfaat yang membutuhkan,” katanya. (ant/saf/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

