Bambang Haryo Soekartono Anggota Komisi VII DPR RI menilai keselamatan kapal penumpang dan kapal feri tidak hanya menjadi tanggung jawab operator pelayaran.
Menurutnya, keselamatan pelayaran melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari regulator, badan klasifikasi, pengelola pelabuhan, penumpang hingga tim penyelamat.
Pria yang akrab disapa BHS itu menjelaskan, standar keselamatan kapal penumpang secara internasional mengacu pada Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berada dalam kerangka regulasi International Maritime Organization (IMO).
Di Indonesia, pengawasan keselamatan pelayaran dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, termasuk Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel), bersama Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
“Yang mengawasi pelaksanaan atau yang meregulasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 adalah pemerintah di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan bersama-sama dengan Biro Klasifikasi Indonesia,” kata BHS saat on air di Radio Suara Surabaya pada Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya menyangkut kondisi fisik kapal. Aspek konstruksi, mesin, peralatan pendukung, hingga kompetensi sumber daya manusia di atas kapal juga menjadi bagian dari pemeriksaan keselamatan.
Sistem manajemen keselamatan kapal, lanjut Bambang, juga mengacu pada International Safety Management (ISM) Code. Aturan tersebut mengatur prosedur operasional serta tanggung jawab kru kapal yang telah memiliki sertifikasi.
“Semua yang dilakukan operator tentang keselamatan itu dipantau dan dibimbing oleh Biro Klasifikasi sekaligus Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam hal ini Direktorat Perkapalan dan Kepelautan,” ujarnya.
Bambang mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sebelum kapal berangkat. Kondisi konstruksi dan mesin, kelengkapan peralatan, sertifikasi sumber daya manusia, hingga kesesuaian muatan dengan kemampuan kapal harus diperiksa.
“Dan di sini sangat ketat. Setiap kali keberangkatan kapal, harus dicek dulu dari sisi konstruksinya, permesinannya, sumber daya manusianya apakah sesuai masih sesuai dengan sertifikat kesempurnaan yang ada yang dikeluarkan setiap tahun sekali daripada kapal itu,” kabarnya.
Penempatan muatan juga menjadi aspek penting karena berkaitan dengan stabilitas kapal. Dalam praktiknya, kata Bambang, nakhoda memiliki peran penting dalam memastikan penempatan muatan tidak mengganggu stabilitas kapal.
Selain operator dan regulator, Bambang menyoroti peran pelabuhan sebagai salah satu lapis pengawasan keselamatan.
Menurutnya, pelabuhan seharusnya mampu menyaring kendaraan dan barang yang akan masuk ke kapal, termasuk memastikan berat muatan tidak melampaui kemampuan kapal serta mendeteksi barang berbahaya.
Bambang mencontohkan, batas berat kendaraan atau muatan yang diangkut kapal di sejumlah negara. Menurut dia, kapal-kapal besar di beberapa negara seperti Filipina, Jepang, Kanada dan negara-negara Eropa umumnya membatasi berat kendaraan sekitar 40 ton.
“Filipina itu biasanya maksimum tidak lebih dari 40 ton. Itu semua untuk kapal-kap besar. Tapi kalau di Indonesia bisa sampai 80 ton. Nah, ini yang perlu ditertibkan lagi dari sisi berat kendaraan yang diangkut maupun dari sisi macam apa barang yang diangkut, apakah ada barang berbahaya dan sebagainya,” ujarnya.
Aspek keselamatan, menurut Bambang, juga berkaitan dengan perilaku penumpang. Operator dan pemerintah perlu memberikan edukasi mengenai barang-barang yang tidak boleh dibawa ke dalam kapal, seperti penerapan pemeriksaan barang berbahaya pada moda transportasi udara.
Lapisan berikutnya adalah kesiapan tim penyelamat. Bambang menyebut Basarnas, Coast Guard dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) perlu memiliki peralatan serta kemampuan yang memadai untuk melakukan evakuasi dengan cepat.
Ia menyoroti sejumlah kejadian kecelakaan kapal ketika proses penyelamatan justru dibantu kapal yang kebetulan melintas atau masyarakat sekitar.
“Tim penyelamat kita harus punya alat yang cukup dan kemampuan yang memadai. Karena kemarin hampir sebagian besar diselamatkan oleh kapal-kapal yang lewat di situ. Ada beberapa kejadian, misalnya di Sulawesi Utara, yang menyelamatkan adalah nelayan,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, operator kapal bertanggung jawab pada tahap awal evakuasi, seperti menyediakan dan mengoperasikan jaket keselamatan serta life raft atau rakit penolong. Setelah penumpang berada di sarana penyelamatan, proses evakuasi berikutnya menjadi tanggung jawab tim penyelamat.
Menurutnya, proses tersebut harus terkoordinasi agar korban tidak tercecer dan dapat segera dievakuasi menuju tempat yang aman.
“Jangan sampai yang sudah naik life raft, sudah pakai pelampung, tercecer ke mana-mana. Hingga ditemukan di Masalembu, Sampit, Palangkaraya, dan sebagainya,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kecepatan respons tim penyelamat. Bambang menyebut sejumlah negara mampu mengerahkan bantuan dalam waktu sekitar satu hingga tiga jam, dan berharap Indonesia memiliki kemampuan respons serupa.
“Kita sangat mengharapkan paling tidak satu sampai tiga jam sudah ada helikopter ataupun apa yang menyelamatkan orang-orang yang sudah diselamatkan oleh perusahaan pelayaran. Jangan sampai sudah diselamatkan (oleh perusahaan pelayaran), tetapi penyelamat yang ada di laut itu terlambat,” ujarnya.
Bambang juga menyinggung mekanisme penyidikan kecelakaan dan keselamatan pelayaran. Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur kewenangan penyidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Menurut Bambang, ketentuan tersebut merupakan aturan khusus atau lex specialis dalam penanganan persoalan keselamatan dan kecelakaan di sektor pelayaran, termasuk mekanisme pemeriksaan melalui Mahkamah Pelayaran.
“Undang-undang ini yang mengatur. Ini istilahnya lex specialis. Sampai nanti mahkamahnya juga Mahkamah Pelayaran,” katanya. (saf/ipg)









