Rabu, 23 September 2026

BHS Soroti Respons Tim Penyelamat Kecelakaan Kapal, Idealnya 1-3 Jam

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kondisi kerangka Kapal Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa pada Kamis (17/9/2026). Foto: Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut

Bambang Haryo Soekartono Anggota Komisi VII DPR RI menyoroti kecepatan respons tim penyelamat dalam penanganan kecelakaan kapal.

Menurutnya, setelah awak kapal melakukan evakuasi awal, Basarnas, Coast Guard, Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), maupun unsur penyelamat lainnya harus segera tiba di lokasi.

Bambang mengatakan kecepatan respons menjadi bagian penting dalam sistem keselamatan pelayaran, terutama ketika penumpang sudah berada di laut menggunakan jaket keselamatan atau liferaft.

“Jangan sampai sudah diselamatkan (oleh perusahaan pelayaran), tapi penyelamat yang ada di laut itu terlambat,” kata Bambang ketika on air di Radio Suara Surabaya, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, standar respons penyelamatan perlu diperkuat agar korban tidak terlalu lama berada di laut. Ia menyebut negara seperti Filipina, Jepang, dan Australia memiliki waktu respons sekitar satu hingga tiga jam.

“Kita sangat mengharapkan paling tidak satu sampai tiga jam sudah ada helikopter ataupun apa yang menyelamatkan daripada orang-orang yang sudah diselamatkan oleh perusahaan pelayaran,” ujarnya.

Bambang mencontohkan, penanganan kecelakaan kapal yang menjadi perhatian belakangan ini. Menurutnya, kapal tersebut telah menempuh sekitar 90 persen perjalanan sebelum mengalami kecelakaan.

“Kalau pakai speedboat, dua jam saja sampai. Enggak sampai dua jam, satu jam lah itu sampai. Ya kira-kira sekitar itulah, satu sampai dua jam, seharusnya ini bisa dilakukan penyelamatan lebih cepat,” katanya.

Ia menilai kapasitas Basarnas, Coast Guard, KPLP, dan unsur penyelamatan lainnya perlu diperkuat, baik dari sisi peralatan maupun kemampuan personel.

Bambang juga menyoroti kondisi ketika proses penyelamatan justru banyak dibantu kapal yang kebetulan berada di sekitar lokasi. Dalam sejumlah kejadian, menurut dia, nelayan bahkan turut menjadi pihak yang membantu menyelamatkan penumpang.

“Jadi ini yang perlu diperbaiki lagi. Tim penyelamat kita tugas daripada kapal itu adalah memberikan mereka jaket keselamatan, terus lifecraft atau pelampung itu dimasukkan di dalam air dan sebagainya. Nah setelah itu tugasnya sudah bukan lagi tugas daripada perusahaan pelayaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah penumpang menggunakan jaket keselamatan dan masuk ke liferaft, proses pencarian serta penyelamatan berikutnya menjadi tanggung jawab tim SAR.

Bambang juga mengingatkan jaket keselamatan memiliki keterbatasan waktu dalam menjaga korban tetap terapung. Karena itu, keterlambatan tim penyelamat dapat meningkatkan risiko bagi penumpang yang masih berada di laut.

Selain persoalan respons SAR, Bambang menyinggung aspek keselamatan kapal secara menyeluruh. Ia menjelaskan keselamatan kapal penumpang mengacu pada regulasi internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) yang diterapkan melalui kerangka regulasi pelayaran Indonesia.

Menurut dia, pengawasan kelaiklautan kapal melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) bersama Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

Pemeriksaan mencakup konstruksi kapal, permesinan, peralatan pendukung, hingga sumber daya manusia yang mengoperasikan kapal. Aspek manajemen keselamatan juga mengacu pada International Safety Management (ISM) Code.

“Jadi semua yang dilakukan oleh operator tentang keselamatan itu dipantau, dibimbing dan dipantau oleh Biro Klasifikasi sekaligus juga Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” katanya.

Bambang mengatakan pemeriksaan juga dilakukan sebelum kapal berangkat, termasuk memastikan kondisi kapal, permesinan, sumber daya manusia, serta muatan sesuai dengan kemampuan kapal.

Ia menekankan persoalan muatan perlu menjadi perhatian karena berat dan penempatan muatan dapat berpengaruh terhadap stabilitas kapal. Menurut dia, pelabuhan juga memiliki peran sebagai salah satu stakeholder keselamatan, terutama dalam memfilter muatan kendaraan dan barang berbahaya yang dibawa ke atas kapal.

“Jadi ini yang perlu ditertibkan lagi, dari sisi beratnya daripada kendaraan yang diangkut maupun dari sisi macam apa barang yang diangkut, apakah ada barang berbahaya dan sebagainya,” ujarnya.

Terkait dugaan perubahan konstruksi kapal dan instability atau ketidakstabilan kapal, Bambang meminta persoalan tersebut dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi. Ia mengatakan perubahan konstruksi kapal yang telah terdaftar dan berada dalam pengawasan klasifikasi tidak dilakukan secara sembarangan.

Menurut Bambang, apabila stabilitas kapal terganggu secara serius sejak awal, kondisi tersebut semestinya dapat diketahui dalam proses pemeriksaan. Ia juga menyebut cuaca dan penempatan muatan dapat memengaruhi stabilitas kapal ketika menghadapi angin serta gelombang besar.

“Kalau misalnya itu terjadi instability, pasti pada saat akan bergerak, kapal itu pasti akan terguling. Jadi tidak bisa berlayar hingga menempuh 90 persen jarak,” katanya.

Bambang menambahkan, investigasi kecelakaan pelayaran harus mengikuti ketentuan yang berlaku di sektor maritim. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur aspek penyidikan dan keselamatan pelayaran.

Menurutnya, penanganan aspek keselamatan pelayaran memiliki mekanisme khusus melalui instansi yang berwenang di sektor pelayaran, termasuk proses pemeriksaan melalui Mahkamah Pelayaran. (saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 23 September 2026
31o
Kurs