Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.1.4.5/27014/209.2/2026 tentang Pembatasan dan Pengawasan Produksi, Distribusi, dan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape.
Brigjen Pol. Budi Mulyanto Kepala BNN Provinsi Jawa Timur mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk mewujudkan perlindungan kesehatan masyarakat, perlindungan anak, pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat
“Langkah ini bentuk komitmen bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari risiko penyalahgunaan vape yang dapat membahayakan kesehatan maupun disalahgunakan sebagai media konsumsi zat adiktif dan narkotika,” katanya saat dihubungi suarasurabaya.net pada Kamis (10/9/2026).
Adapun tujuan surat edaran ini yaitu untuk melakukan pembatasan dan pengawasan produksi, distribusi, jual beli, promosi, iklan dan penggunaan vape. Termasuk tempat penggunaan atau konsumsinya.
“Kami juga mewajibkan pelaku usaha yang mengimpor, memproduksi dan mengedarkan vape, liquid, cartridge, pod dan produk sejenis untuk memiliki izin, melakukan pengujuan zat di laboratorium, dan lapor ke BPOM,” ujarnya.
Dalam surat itu disebutkan masyarakat dilarang menggunakan/mengonsumsi vape atau rokok elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian setiap orang yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil dilarang menggunakan, mengonsumsi dan membeli vape atau rokok elektronik, liquid, cartridge, pod dan produk sejenis.
Pelaku usaha dilarang menjual vape atau rokok elektronik, liquid, cartridge, pod dan produk sejenis, baik melalui gerai penjualan, toko fisik, toko online dan marketplace, kepada Pembeli yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun dan melakukan verifikasi usia pembeli dengan memeriksa KTP/SIM/Paspor, paling sedikit memuat nama lengkap, NIK, atau nomor identitas resmi lainnya, usia, alamat domisili, nomor telepon, tanggal transaksi, jenis produk yang dibeli, serta jumlah pembelian yang dilakukan;
Pelaku usaha dilarang menjual produk vape atau rokok elektronik, liquid, cartridge, pod dan produk sejenis dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Pelaku usaha dapat menolak penjualan kepada setiap orang yang tidak dapat menunjukkan identitas resmi, memberikan identitas yang tidak sesuai, atau tidak memenuhi batas usia yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, serta instansi terkait melakukan monitoring, analisis, dan evaluasi terhadap pola transaksi yang terindikasi tidak wajar guna mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui media vape atau rokok elektronik dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi.
Perlu diketahui, dasar hukum surat edaran ini adalah UU Perlindungan Konsumen, UU Narkotika, UU Kesehatan, sampai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 1 Juli 2026.
Fatwa itu secara tegas mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya, serta mengharamkan konsumsi vape bagi kelompok rentan dan di fasilitas umum.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk vape.
Aldrin M.P. Hutabarat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026), memaparkan temuan barang bukti narkotika dan zat berbahaya sepanjang 2026.
BNN mencatat penyitaan sebanyak 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 2,6 ton metamfetamina cair, serta 800 kilogram ketamin HCL. Barang bukti tersebut berasal dari 26 kasus yang diungkap di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bali, Jambi, Gresik, dan Maluku.
Aldrin mengatakan temuan tersebut menunjukkan adanya risiko penyalahgunaan rokok elektrik dalam peredaran zat berbahaya, terutama narkotika dalam bentuk cair yang akan memberikan dampak buruk pada kesehatan masyarakat.(iss/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

