Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Timur (Bawaslu Jatim) mendorong masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu 2029, dan melaporkan pelanggaran langsung ke Bawaslu.
Dewita Hayu Shinta Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jatim mengatakan, jumlah personel pengawas terbatas, terutama hingga tingkat desa. Di sisi lain, potensi pelanggaran pemilu bisa muncul di berbagai tempat dan tidak seluruhnya dapat dijangkau langsung oleh petugas Bawaslu.
“Bawaslu itu kan punya keterbatasan juga secara personel dan kita enggak bisa masuk ke ranah-ranah yang terlalu dalam di masyarakat yang mikro. Nah maka dari itu dibutuhkan partisipasi dari masyarakat. Misalnya ada yang mau nerima atau yang nyebarin amplop, ‘eh jangan dong, ini kan melanggar, enggak boleh,’ dan segala macam. Jadi mencegah,” jelas Dewita saat berkunjung dan on air di Radio Suara Surabaya, Kamis (10/9/2026).
Apabila upaya pencegahan itu tidak berhasil, Dewita meminta masyarakat supaya langsung melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada Bawaslu. Ia juga menyarankan masyarakat tidak langsung memviralkan dugaan pelanggaran lewat media sosial, karena berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Kalau enggak bisa dicegah, ya mungkin bisa dilaporkan gitu ke Bawaslu gitu ya. Daripada diviralkan di sosial media. (Bisa kena) pencemaran nama baik dan sebagainya gitu kan. Ya lebih baik dilaporkan ke Bawaslu,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

