Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi milik terpidana kasus tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro, dengan total nilai mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar.
Benny Tjokrosaputro adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Dalam penanganan perkara, penyidik Kejagung menyita 93 unit apartemen di South Hills Kuningan, Jakarta Selatan.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan lelang tersebut dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor pada Rabu (29/7/2026).
“Badan Pemulihan Aset terus mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana melalui mekanisme lelang yang transparan dan sesuai ketentuan. Hasil lelang kali ini mencapai Rp129,15 miliar sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan kerugian negara,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Dari pelaksanaan lelang tersebut, sebanyak 16 unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil terjual dengan total nilai Rp38.328.767.411. Nilai tersebut lebih tinggi Rp620 juta dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan.
Lelang apartemen dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is).
Meski demikian, masih terdapat 74 unit apartemen yang belum terjual dan akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.
Selain apartemen, BPA juga berhasil melelang 24 bidang tanah dengan total hasil penjualan mencapai Rp90.822.010.000. Nilai tersebut meningkat Rp31.041.000.000 dibandingkan nilai limit yang ditetapkan.
Lelang terhadap aset tanah tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Sementara itu, 16 bidang tanah lainnya yang belum laku juga akan kembali ditawarkan melalui lelang berikutnya.
Anang menjelaskan, seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka melalui sistem e-Auction (open bidding) dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta. Penawaran dilakukan secara elektronik melalui portal resmi lelang pemerintah sesuai batas waktu yang ditentukan oleh sistem server.
“Pelaksanaan lelang secara elektronik memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk mengikuti proses secara terbuka, akuntabel, dan kompetitif, sehingga diharapkan mampu mengoptimalkan nilai aset negara yang dilelang,” kata Anang.(faz/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

