Harry menilai, kewajiban menyediakan dana pelunasan dalam jumlah besar sekaligus dapat menjadi beban, khususnya bagi jemaah yang berpenghasilan tidak tetap.
“Kami terus koordinasi dengan Pak Menteri Haji, Pak Wamenhaj, dengan para Dirjen dan hari ini terus dibantu, kami terus dibantu,” katanya.
Dia mencontohkan, calon jemaah dengan penghasilan harian yang menyisihkan sebagian pendapatan secara rutin akan lebih mudah mengumpulkan dana dibandingkan harus menyediakan puluhan juta Rupiah dalam waktu singkat.
Karena itu, BPKH mendorong agar skema angsuran tidak hanya berlaku bagi jemaah yang segera memasuki masa pelunasan, tetapi juga dapat dimanfaatkan calon jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.
Harry menyebut pola serupa telah diterapkan dalam sistem tabungan haji di sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Brunei. Dengan skema tersebut, calon jemaah dapat mengumpulkan dana secara bertahap sembari menunggu keberangkatan.

NOW ON AIR SSFM 100

