Rabu, 9 September 2026

BPKH Dorong Penerapan Skema Pelunasan Biaya Haji Dicicil Bertahap

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Ilustrasi. Umat Islam menghadap Kakbah saat berlangsung peristiwa Rashdul Qiblah atau waktu matahari tepat di atas Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (27/5/2024). Foto: Antara/Sigid Kurniawan/MCH 2024

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong skema setoran angsuran pelunasan biaya haji agar calon jemaah dapat menyiapkan dana secara bertahap dan tidak perlu menjual aset atau berutang saat masa pelunasan tiba.

Harry Alexander Anggota Badan Pelaksana BPKH mengatakan, skema tersebut dapat membantu calon jemaah mengatur perencanaan keuangan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap.

“Karena dengan seperti ini (cicilan pelunasan) maka jemaah haji secara financial plan jadi lebih mudah, bisa menabung, bisa mencicil pelunasan sehingga tidak kaget. Karena kalau dadakan pasti akan ada for sale aset untuk pelunasan, jual (aset) murah, ngutang,” ujar Harry seperti dilaporkan Antara, Rabu (9/9/2026).

Menurut Harry, mekanisme tersebut masih menunggu kebijakan Kementerian Haji dan Umrah selaku operator sekaligus regulator untuk mengatur besaran setoran angsuran yang dapat dilakukan calon jemaah.

Kepastian nominal angsuran dinilai penting agar calon jemaah dapat menyusun perencanaan keuangan sejak jauh hari. Selama ini, jemaah harus membayar penuh biaya pelunasan setelah pemerintah dan DPR menetapkan besaran biaya haji tahun berjalan.

Harry menilai, kewajiban menyediakan dana pelunasan dalam jumlah besar sekaligus dapat menjadi beban, khususnya bagi jemaah yang berpenghasilan tidak tetap.

“Kami terus koordinasi dengan Pak Menteri Haji, Pak Wamenhaj, dengan para Dirjen dan hari ini terus dibantu, kami terus dibantu,” katanya.

Dia mencontohkan, calon jemaah dengan penghasilan harian yang menyisihkan sebagian pendapatan secara rutin akan lebih mudah mengumpulkan dana dibandingkan harus menyediakan puluhan juta Rupiah dalam waktu singkat.

Karena itu, BPKH mendorong agar skema angsuran tidak hanya berlaku bagi jemaah yang segera memasuki masa pelunasan, tetapi juga dapat dimanfaatkan calon jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.

Harry menyebut pola serupa telah diterapkan dalam sistem tabungan haji di sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Brunei. Dengan skema tersebut, calon jemaah dapat mengumpulkan dana secara bertahap sembari menunggu keberangkatan.

“Kalau kita mengurangi kopi sehari Rp50 ribu saja, ringan. Rp50 ribu kita cicil, dibanding tiba-tiba kita harus lunasi Rp20 juta, mungkin akan jadi lebih berat,” ujarnya.

Sejumlah bank syariah disebut telah menyatakan kesiapan mendukung skema tersebut. BPKH juga membuka peluang bagi bank syariah lainnya untuk bergabung dalam layanan setoran angsuran.

“Yang paling siap ada dua bank, Bank Muamalat dan Bank Danamon Syariah. Tapi kami sudah ajak bank-bank lain untuk terbuka,” katanya.

Harry juga mengingatkan calon jemaah memastikan setiap setoran tercatat dalam BPKH Apps. Aplikasi tersebut menampilkan besaran dana yang telah disetorkan untuk pendaftaran haji.

“Kalau ada di BPKH Apps artinya aman. Tapi kalau uangnya tidak muncul di BPKH Apps, ada cicilan tapi tidak pernah muncul, hati-hati,” tandasnya. (ant/ham/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Rabu, 9 September 2026
30o
Kurs