Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan Nilai Manfaat untuk jamaah calon haji reguler 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp8,83 triliun, setelah Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menetapkan komposisi dan biaya haji.
“BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi,” ujar Fadlul Imansyah Kepala Badan Pelaksana BPKH di Jakarta, Kamis (8/10/2026), yang dilansir Antara.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi ditetapkan rata-rata Rp98.466.351 per orang. Dari jumlah itu, Rp54.648.825 atau 55,50 persennya menjadi biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah (Bipih), sedangkan Rp43.817.526 atau 44,50 persen bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.
Keputusan itu disampaikan Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI saat membacakan kesimpulan dan kesepakatan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin Rabu (7/10/2026).
Komponen BPIH rata-rata per orang terdiri atas biaya dalam negeri sebesar Rp5.643.945, biaya operasional di Arab Saudi sebesar Rp54.317.360, dan biaya penerbangan sebesar Rp38.505.046.
NOW ON AIR SSFM 100

