Dalam alokasi pembiayaan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per orang atau 55,50 persen dari total BPIH. Sementara itu 44,50 persen lainnya bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.
Komponen Bipih tersebut meliputi setoran awal jamaah sebesar Rp25.000.000, Nilai Manfaat Virtual Account (VA) jamaah sebesar Rp3.400.000, subsidi pemerintah sebesar Rp3.200.000, dan setoran pelunasan sebesar Rp23.048.825.
Adapun alokasi yang bersumber dari Nilai Manfaat rata-rata sebesar Rp43.817.526 per orang atau 44,50 persen dari total BPIH.
Menurut Fadlul, BPKH berkomitmen dalam mendorong penyelenggaraan ibadah haji dan memastikan pembiayaan haji berjalan sesuai ketentuan.
BPKH memastikan dana haji dikelola dengan hari-hati (prudent), tata kelola yang baik, transparansi, profesionalisme, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah.
“Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Seluruh dana dikelola secara prudent, transparan, dan profesional demi menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu di masa depan,” kata Fadlul.(ant/fia/bil/faz)
NOW ON AIR SSFM 100

