Pemerintah kembali mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
Dalam skema terbaru, sebanyak 52 persen biaya ditanggung langsung oleh jemaah, sedangkan 48 persen lainnya bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dahnil Anzar Simanjuntak Wakil Menteri Haji dan Umrah mengatakan, formulasi tersebut menjadi usulan terbaru pemerintah dalam pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI.
“Nah, kan, formulasi kemarin yang ditawarkan oleh pemerintah ke DPR itu 52 persen ditanggung oleh jemaah, 48 persen itu ditanggung oleh BPKH melalui nilai manfaat,” ujar Dahnil di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Senin (5/10/2026).
Skema 52:48 persen tersebut merupakan usulan kedua pemerintah. Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengajukan komposisi pembiayaan sebesar 40 persen ditanggung jemaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.

NOW ON AIR SSFM 100

