Selasa, 29 September 2026

Buruh Demo DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Timur aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Jawa Timur, Selasa (29/9/2026). Foto: Risky suarasurabaya.net

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Jawa Timur, Selasa (29/9/2026).

Agung Swastiko Korlap Aksi mengatakan, buruh mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh.

“KASBI Jatim membawa 11 tuntutan untuk disampaikan sekaligus dikawal kepada pemerintah pusat dan DPR RI,” katanya.

Tuntutan pertama, pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). KASBI meminta PKWT hanya diberlakukan untuk pekerjaan yang bersifat sementara dengan masa maksimal satu tahun.

Kedua, pembatasan outsourcing atau alih daya. KASBI meminta outsourcing tidak digunakan untuk labour supply dan hanya diperbolehkan untuk pemborongan pekerjaan tertentu antarperusahaan.

Ketiga, pembatasan pemagangan. KASBI meminta pemagangan hanya diperuntukkan bagi siswa atau mahasiswa sesuai kurikulum pendidikan dan tidak menjadi hubungan kerja.

Keempat, perlindungan pekerja platform digital. KASBI meminta hubungan kerja antara pekerja dan aplikator ditetapkan sebagai hubungan pekerja dan pemberi kerja.

Kelima, perubahan sistem pengupahan. KASBI meminta upah minimum menjadi batas bawah untuk memenuhi hidup layak dengan perhitungan berdasarkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

KASBI juga meminta penguatan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, menolak penggunaan formula indeks tertentu dalam menentukan upah minimum, serta meminta upah minimum sektoral ditetapkan minimal lima persen lebih tinggi dari upah minimum.

Keenam, perlindungan dalam PHK, pesangon, dan upah proses. KASBI meminta PHK sejauh mungkin dihindari dan jika tidak dapat dihindari harus dirundingkan bersama serikat pekerja atau serikat buruh.

“Apabila tidak tercapai kesepakatan, KASBI meminta PHK melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap. Upah proses juga diminta tetap dibayarkan setiap bulan sampai adanya putusan final and binding,” imbuhnya.

Ketujuh, pembentukan dana cadangan pesangon. Dana tersebut diminta dibayarkan pengusaha setiap bulan dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kedelapan, pembentukan komite pengawasan dari unsur tripartit untuk mengawasi sekaligus memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan.

Kesembilan, pelatihan kerja. KASBI meminta pemerintah mengalokasikan anggaran dari APBN untuk meningkatkan kualitas SDM bagi angkatan kerja, pekerja maupun purna kerja.

Kesepuluh, waktu kerja dan waktu istirahat. KASBI meminta pekerja perempuan mendapatkan hak cuti haid selama dua hari tanpa syarat surat keterangan sakit dari dokter, dengan upah tetap dibayarkan penuh.

Kesebelas, pemberian sanksi terhadap pelanggaran PKWT. KASBI meminta pekerja yang dipekerjakan dengan PKWT tetapi tidak sesuai ketentuan, demi hukum berubah status menjadi pekerja tetap.

KASBI menyebut tuntutan tersebut disampaikan di tengah persoalan PHK yang dalam dua tahun terakhir dinilai telah menyebabkan banyak pekerja tidak mendapatkan hak pesangon.(ris/fia/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 29 September 2026
31o
Kurs