Aksi itu baru diketahui pegawai toko pada 26 Mei 2026 lalu. Dia langsung melapor ke atasan mengenai kejadian itu. Tapi saat pelaporan, ternyata pelaku sedang izin tidak masuk kerja karena harus ke Blitar.
Polisi yang mendapat laporan itu, juga sempat mencari keberadaan pelaku di Blitar. Namun pelaku disebut sedang ke Maluku Utara dan kembali lagi pada 23 Juni 2026.
“Usai mendapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, tersangka sudah tidak masuk kerja dan diketahui berada di Blitar,” ungkapnya.
Setelah menunggu kedatangan pelaku di pelabuhan, polisi langsung melakukan penangkapan saat pelaku baru turun dari kapal.
Menurut polisi, saat penangkapan terjadi, pelaku sama sekali tidak mengelak atas dugaan pencurian itu dan tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku kemudian ditangkap sesaat setelah turun dari kapal dan mengaku kalau perhiasan yang dia curi telah dijual seharga Rp30 juta di Blitar, sebelum berangkat ke Maluku,” tutupnya. (kir/saf/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

