Jumat, 4 September 2026

Data Desil Tak Sesuai Kondisi Warga, BPS Ungkap Sejumlah Penyebabnya

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Arrief Chandra Setiawan (kiri) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya dan Antiek Sugiharti Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Surabaya saat mengisi program talkshow Semanggi Suroboyo membahas persoalan desil warga, Jumat (4/9/2026). Foto: Billy suarasurabaya.net

Kelompok desil yang seharusnya jadi instrumen pemerintah untuk membaca kondisi sosial ekonomi warga, belakangan diperbincangkan karena tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

Dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok desil berdasarkan peringkat kondisi sosial ekonominya. Warga yang masuk desil 1-5, sering kali disebut miskin hingga kurang mampu. Sedangkan yang masuk desil 6-10, sering dikategorikan mampu hingga kaya.

Tapi, belakangan warga yang sebelumnya masuk kategori desil 1-5, mendapati posisi desilnya tiba-tiba naik ke desil 6, 8, bahkan 9 atau 10. Sebaliknya, warga yang secara kondisi ekonomi tergolong mampu, justru masuk desil 1-5.

Dampaknya, warga yang harusnya mendapatkan sejumlah intervensi dari pemerintah, justru mengalami pencabutan bantuan sosial. Selain itu, beasiswa pendidikan yang harusnya diperoleh, juga ikut dicabut karena salah desil.

Terkait hal ini, Arrief Chandra Setiawan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya mengatakan, ada sejumlah faktor yang bisa membuat posisi desil seseorang berbeda dengan kondisi riilnya. Salah satunya, berasal dari data yang dihimpun dari 18 kementerian dan lembaga sebagai bagian dari penyusunan DTSEN.

“Kalau misalkan memang ada terjadi seperti itu, bisa jadi kontribusinya dari kementerian yang bisa memasukkan atau berkontribusi datanya kepada penghitungan desil ini salah,” kata Arrief saat mengisi talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, BPS mengolah data yang diterima untuk melakukan pemeringkatan. Karena itu, kualitas hasil akhirnya ikut bergantung pada ketepatan data yang masuk dari berbagai sumber.

Masalah lainnya, kata Arrief, yaitu perubahan kondisi warga yang belum tercatat dalam data administrasi. Contohnya seseorang yang sebelumnya punya kendaraan, tapi kemudian menjualnya. Jika kepemilikan kendaraan masih tercatat memakai identitas pemilik lama, data itu tetap bisa terbaca sebagai aset yang dimiliki.

“(Data kendaraannya) masih menggunakan KTP dia, itu juga pengaruh. Atau KTP-nya dipinjamkan kepada orang yang tidak bertanggung jawab, akhirnya juga mempengaruhi, mendapatkan desilnya tinggi karena datanya itu,” ujarnya.

Hal serupa bisa terjadi pada data pendidikan, kependudukan, maupun informasi administrasi keluarga lainnya yang belum diperbarui. Karenanya, Arrief meminta masyarakat memastikan data administrasinya sesuai dengan kondisi terkini.

Selanjutnya ada faktor kesalahan input atau informasi yang tidak lengkap dalam salah satu sumber data juga bisa berpengaruh. “Seharusnya di desil 3, di desil 2, enggak tahunya di desil 6 atau 7 karena ada kesalahan input, kesalahan tidak mau menjawab, dan lain sebagainya dalam satu (pendataan) kementerian,” jelasnya.

BPS juga menyoroti kemungkinan under reporting, yaitu ketika responden menyampaikan kondisi ekonominya lebih rendah dibandingkan keadaan sebenarnya. Persoalan ini muncul ketika petugas menanyakan penghasilan.

“Ya, mungkin itu juga menjadi under reporting atau tidak jujuran responden seperti itu,” ucapnya.

Menurut Kepala BPS Surabaya itu, memperoleh data pendapatan masyarakat memang tidak mudah. Terlebih saat ini banyak generasi Z (Genzi) yang bekerja di sektor informal, dengan nominal pendapatan tidak tetap.

“Sekarang ini Genzi didominasi oleh sektor kan GIG (lepas) ya, informalnya banyak sekarang. Jadi naik turunnya (penghasilan) belum tentu, sekarang gajinya Rp3 juta besok gajinya Rp6 juta, besoknya lagi tidak gajian karena informal tadi,” bebernya.

Selain banyak warga bekerja di sektor informal, sebagian responden juga enggan terbuka karena khawatir informasi pendapatan berkaitan dengan pajak. Padahal, ia menegaskan pendataan tersebut tidak berkaitan dengan penetapan pajak.

Hal serupa ditemukan ketika warga ditanya soal kepemilikan aset. Ada responden yang mengaku tidak memiliki aset, tetapi setelah datanya dipadankan dengan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepemilikan aset justru terdeteksi.

“Itu banyak yang bicara tidak jujur, tidak memiliki aset. Setelah di-cross check dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), oh punya aset di mana-mana,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Arrief sekaligus meluruskan anggapan bahwa satu jenis aset atau besaran penghasilan tertentu, otomatis menentukan posisi desil seseorang.

Menurutnya, kepemilikan sepeda motor tidak otomatis membuat seseorang masuk kelompok desil tinggi. Begitu pula warga dengan penghasilan Rp3 juta per bulan belum tentu langsung masuk desil tertentu.

“Variabelnya kan banyak, bukan hanya motor, bukan hanya aset saja. Macam-macam juga itu untuk variabel-variabelnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan desil bukan label seseorang miskin atau kaya. Desil merupakan pemeringkatan keluarga berdasarkan kondisi sosial ekonomi, mulai kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah di desil 1 hingga kelompok tertinggi di desil 10.

“BPS hanya memeringkatkan semua keluarga warga yang ada di Indonesia mulai dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi,” kata Arrief.

BPS juga bukan pihak yang menentukan seseorang menerima bantuan sosial atau tidak. Penentuan penerima dan jenis intervensinya menjadi kewenangan kementerian maupun lembaga yang menggunakan DTSEN.

Meski demikian, Arrief menjelaskan jika ada masyarakat yang merasa desilnya tak sesuai, maka bisa mengajukan sanggahan atau pemutakhiran data.

Salah satunya melalui aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan fitur usul-sanggah. Warga perlu memasukkan identitas, alasan sanggahan, serta bukti pendukung seperti foto kondisi rumah.

Warga Surabaya juga dapat menyampaikan keluhan melalui kelurahan. Petugas kemudian dapat melakukan pengecekan lapangan dan meneruskan usulan pemutakhiran melalui dinas sosial.

Selain itu, BPS juga memiliki kanal pengajuan pembaruan data. Dalam prosesnya, warga diminta melengkapi sejumlah informasi, termasuk titik lokasi dan foto rumah.

Arrief mengingatkan, pengajuan sanggahan tidak berarti posisi desil otomatis berubah. Data tetap harus diverifikasi dan diproses kembali sebelum dilakukan pemeringkatan.

DTSEN sendiri diperbarui secara berkala sekitar tiga bulan sekali. Karena itu, perubahan data tidak bisa dilakukan secara langsung oleh BPS daerah hanya berdasarkan permintaan seseorang. (bil/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Jumat, 4 September 2026
31o
Kurs