Selain dugaan rekayasa pengadaan, penyidik juga menemukan persoalan dalam pelaksanaan proyek. Pembayaran kepada pelaksana proyek disebut telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, namun hasil pekerjaan tidak memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
“Pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Yusuf.
Berdasarkan hasil audit investigatif, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp645.267.475.745.
Dalam perkara ini, penyidik juga mengungkap peran tersangka lainnya, yakni TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia. TD diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan DPP dan TD sebagai tersangka pada 2 Juli 2026 setelah dinilai memiliki alat bukti yang cukup.

NOW ON AIR SSFM 100

