“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia,” kata Yusuf.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 saksi dan tiga orang ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC.
Penyidik juga menggeledah empat lokasi dan menyita berbagai dokumen proyek serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

