Rabu, 7 Oktober 2026

Diduga Rekayasa Lelang Proyek Pabrik Gula, Peran Eks Dirut PTPN XI Diungkap Kortastipidkor

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kortastipidkor saat menggelar konferensi pers soal dugaan korupsi di Pabrik Gula Asembagoes, Situbondo Jawa Timur di gedung Bareskrim Polri, Selasa (7/7/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia,” kata Yusuf.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 saksi dan tiga orang ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC.

Penyidik juga menggeledah empat lokasi dan menyita berbagai dokumen proyek serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(faz/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
31o
Kurs