Selasa, 7 Juli 2026

Diduga Rekayasa Lelang Proyek Pabrik Gula, Peran Eks Dirut PTPN XI Diungkap Kortastipidkor

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kortastipidkor saat menggelar konferensi pers soal dugaan korupsi di Pabrik Gula Asembagoes, Situbondo Jawa Timur di gedung Bareskrim Polri, Selasa (7/7/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia,” kata Yusuf.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 saksi dan tiga orang ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC.

Penyidik juga menggeledah empat lokasi dan menyita berbagai dokumen proyek serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(faz/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 7 Juli 2026
28o
Kurs