Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur masih menunggu regulasi dan penetapan formasi dari pemerintah pusat untuk memulai penataan status guru pada 2027 mendatang.
Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan Jatim mengatakan, penataan guru akan dilakukan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, termasuk bagi guru honorer yang masih tersisa dan guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Ke depan ini memang regulasi, teman-teman kita yang honorer itu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PNS, tetapi dengan jalur tes. Yang PPPK paruh waktu akan naik menjadi PPPK (penuh waktu), yang PPPK penuh akan menjadi PNS,” terangnya, Selasa (29/9/2026).
Aries mengatakan, Pemprov Jatim belum bisa mengambil kebijakan sendiri sebelum pemerintah pusat menetapkan formasi dan mekanisme penataan, karena kebutuhan guru nantinya harus disesuaikan dengan formasi yang tersedia.
“Pasti harus menunggu dulu. Jangan sampai mengambil kebijakan-kebijakan yang tidak selaras dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

