Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mencatat ada 7.642 dari 10.959 kasus perceraian sejak 2023 lalu yang dinyatakan belum selesai atau terpenuhi kewajiban nafkahnya pasca cerai.
Hal tersebut diungkapkan Eddy Christijanto Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya saat mengisi program talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (13/2/2026). Artinya dari angka tersebut, baru ada 3.317 yang telah memenuhi kewajibannya memenuhi nafkah pascaputusan pengadilan.
“Di data dashboard kami dengan Pengadilan Agama itu ada 10.959 kasus perceraian. Dan yang sudah terselesaikan itu 3.317. Nah, 7.642 ini belum terselesaikan. Sehingga belum memenuhi kewajibannya untuk bayar nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah. Itu kan wajib dibayarkan. Karena kalau misalnya ini enggak dibayarkan, enggak diawasi, masih enggak dikontrol, yang terkena masalah (dampak) kan anak,” jelas Eddy.
Kepala Dispendukcapil menjelaskan, kewajiban ini mencakup nafkah iddah (masa tunggu), mut’ah (pemberian kenang-kenangan), serta nafkah anak yang sering kali terabaikan setelah ketuk palu di pengadilan.
Karenanya, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil rasa tegas menahan layanan kependudukan bagi mereka yang belum menuntaskan kewajibannya itu.
Hal ini bukan tanpa dasar dan merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman/MOU yang diteken Pemkot Surabaya dengan Pengadilan Agama, untuk memberikan efek jera sekaligus perlindungan terhadap anak.
Eddy menjelaskan bahwa setiap warga yang memiliki tanggungan putusan pengadilan akan otomatis terdeteksi dalam sistem saat mereka mengajukan permohonan layanan di e-Klampid atau kantor kecamatan.
“Hakim di dalam amar putusannya memerintahkan kepada pemerintah kota untuk tidak memberikan pelayanan publiknya. Jadi ketika orang mengajukan permohonan kependudukan, entah itu KTP, KK (kartu keluarga), atau administrasi lainnya, itu akan muncul di atas. Nanti akan diinformasikan bahwa permohonan Anda dibatalkan dikarenakan Anda masih mempunyai kewajiban tanggungan putusan pengadilan agama,” tegasnya.

Selain pengawasan nafkah, Dispendukcapil Surabaya juga mengingatkan warga untuk segera meng-update status kependudukannya maksimal 60 hari setelah putusan cerai. Perubahan status dari “Kawin Tercatat” menjadi “Cerai Hidup” serta proses pemisahan KK hukumnya wajib.
“Kalau tidak lapor, kita kenakan denda Rp500.000 sekalipun terlambat satu hari. Proses pisah KK ini juga kami berikan ketentuan tidak boleh dalam satu alamat. Memang harus kita paksa seperti itu agar perubahan datanya benar-benar akurat,” tutup Eddy.
Pada kesempatan yang sama, Ida Widayati Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya menekankan bahwa kebijakan ini sangat penting, lantaran korban terbesar dalam kasus perceraian tak lain adalah sang anak.
Menurut Kepala DP3APPKB itu, nafkah yang sering kali diabaikan justru membuat masa depan anak terganggu, baik secara ekonomi maupun psikologis.
“Masa depan anak pasti akan terganggu yang biasanya keluarga itu harmonis. Bagaimanapun juga perceraian itu yang paling terdampak adalah anak-anak. Ada kehilangan sosok ibu atau ayahnya. Jika kewajiban ini tidak diawasi dan dikontrol, yang terkena masalah adalah anak itu namanya,” ujar Ida.
Ida juga menambahkan bahwa pemicu utama tingginya angka cerai di Surabaya, yang sering berakhir dengan konflik nafkah ini, bermula dari masalah komunikasi dan ekonomi.
“Kuncinya adalah komunikasi. Pemicu utama dari perceraian ini adalah komunikasi yang tidak baik antara suami dan istri. Kemudian ketidakpahaman, belum saling memahami perbedaan,” tambahnya.
Adapun untuk menekan angka perceraian di masa depan, Pemkot Surabaya telah mewajibkan edukasi bagi pasangan yang akan menikah melalui Kelas Calon Pengantin.
“Pendewasaan usia perkawinan itu sangat penting. Kita punya kelas calon pengantin yang wajib diikuti satu hari sebagai syarat administrasi pernikahan. Di sana diedukasi dari sisi ekonomi, kesehatan, hingga psikologis. Kita ingin mereka siap menyatukan dua orang yang berbeda sebelum benar-benar berumah tangga,” pungkasnya. (bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
