“Jadi kami memang mengutamakan bagaimana maturity level, bagaimana kesiapan, bagaimana level digitalisasi di dalam negeri, daripada yang memang sudah berkembang selama 13 tahun terakhir,” katanya.
Selain itu, Dirjen Pajak juga menjelaskan, Pemerintah akan memantau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi atau badan. Hal itu dilakukan untuk mengawasi dan memastikan pedagang dengan omset lebih dari Rp500 juta membayarkan pajak.
Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak juga bakal menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan.
“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar.
Kebijakan itu bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara (level playing field), antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional.

NOW ON AIR SSFM 100

